
TABANAN, Kilasbali.com – Komisi I DPRD Tabanan memastikan akan mengawal aspirasi mengenai dana purnabakti dan tunjangan BPJS bagi perangkat desa yang akan pensiun.
Selain itu, Komisi I juga mendorong Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan berkonsultasi ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali atau Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.
Dua hal penting ini merupakan kesimpulan pertemuan antara Komisi I dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tabanan belum lama ini.
Di pertemuan pada Jumat (14/11), PPDI Tabanan menyampaikan aspirasinya terkait dana purnabakti dan tunjangan BPJS bagi perangkat desa yang pensiun.
Keresahan mereka disebabkan adanya kekosongan hukum yang mengatur teknis pemberian dana purnabakti tersebut lantaran belum adanya peraturan pemerintah (PP) yang terbit.
Di sisi lain, dana purnabakti itu sudah diakomodasi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Desa.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, mengatakan bahwa DPMD Tabanan segera melakukan kajian terhadap beberapa kebijakan di daerah lainnya.
“Yang pertama, karena sudah ada tiga kabupaten yang sudah menerbitkan perbup untuk menjalankan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, kami minta DPMD melakukan kajian terhadap perbup itu,” kata Omardani pada Minggu (16/11).
Adapun tiga kabupaten yang telah mengakomodasi dana purnabakti dan tunjangan BPJS bagi perangkat desa yang pensiun itu antara lain Kabupaten Klungkung, Bangli, dan Buleleng.
“Nanti dikonsultasikan ke Kemenkumham Bali atau ke Pemerintah Provinsi Bali terkait materi perbup itu. Apakah itu melanggar UU. Kalau tidak, kita harus segera buatkan perbup biar memenuhi apa yang menjadi aspirasi PPDI,” tegasnya.
Kalau kami lihat, sambung Omardani, pada Desember 2025 maupun di 2026 ada perangkat desa yang akan pensiun. Mereka punya hak dana purnabakti karena Undang-Undang 3 Tahun 2024 jelas memberikan hak itu.
“Sebetulnya tidak ada masalah. Karena sudah diamanatkan undang-undang. Bisa diperjuangkan. Cuma yang jadi masalah, belum ada aturan teknisnya dalam bentuk PP,” tegasnya.
Di internal Komisi I sendiri, sambung Omardani, persoalan ini akan segera dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hanya saja, ia kembali menegaskan agar DPMD selaku perangkat daerah yang mengampu pemerintahan desa agar lebih proaktif.
“Karena sudah ada amanat undang-undang. Kecuali tidak ada amanat undang-undang, tidak ada perintah, okelah patokannya pada regulasi yang ada,” imbuhnya.
Setidaknya, lanjut Omardani, minimal ada aturan yang menjadi landasan untuk memberikan dana purnabakti bagi perangkat desa di Tabanan yang pensiun. “Minimal seperti tiga kabupaten lainnya. Minimal perbup,” ujarnya.
Selain itu, Omardani menyebutkan bahwa Perbup Nomor 106 Tahun 2023 yang mengatur tentang penghasilan dan tunjangan bagi perbekel, perangkat desa, dan BPD sudah tidak relevan dengan Undang-Undang Desa terbaru.
“Kami minta mereka gerak cepat. Jangan sampai sudah ada yang pensiun tapi mereka tidak dapat haknya,” pungkas Omardani. (c/kb)

















