Pusat Pangkas TKD, ADD dan Dana Desa Ikut Kena Imbas

TABANAN, Kilasbali.com – Kebijakan Pemerintah Pusat yang memangkas transfer keuangan daerah (TKD) di tahun anggaran 2026 secara nasional rupanya ikut berpengaruh terhadap alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
Demikian halnya yang akan dirasakan bagi 133 desa di Kabupaten Tabanan. Sebagai gambaran awal, ADD pada 2026 bagi 133 desa di Tabanan diperkirakan turun sekitar Rp 10 miliar.
Sementara, DD yang masih menunggu ketentuan lebih lanjut dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) diperkirakan turun sekitar Rp 130 juta di masing-masing desa.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tabanan, I Gusti Ayu Nyoman Supartiwi, mengonfirmasi terjadinya penurunan ADD dan DD di tahun anggaran 2026.
“Ya berkurang juga (baik ADD dan DD),” ujar Supartiwi saat disinggung pengaruh pemangkasan TKD terhadap ADD dan DD di tahun anggaran 2026 pada Jumat (7/11).
Kendati demikian, pihaknya masih menunggu terbitnya PMK yang mengatur secara rinci arah kebijakan penggunaan DD termasuk rincian penerimaan DD di masing-masing desa.
“Kalau DD itu kan pembagiannya ke desa diatur dengan PMK. Ya, kami masih menunggu PMK-nya,” imbuhnya.
Secara rinci lagi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Tabanan, I Wayan Carma, menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pembahasan dengan Forum Perbekel terkait penurunan ADD dan DD ini.
“Kemudian dengan Bakeuda (Badan Keuangan Daerah). Kami sudah menurunkan pagu. Karena perintahnya adalah pemerintah daerah menurunkan pagu,” jelasnya.
Sebagai perbandingan, ADD pada 2025 nilainya Rp 90 miliar untuk 133 desa di Tabanan. Namun, di 2026 menjadi Rp 80 miliar. “Turun Rp 10 M,” kata Carma.
Penurunan lainnya juga terjadi pada DD. Menurut Carma, ia tidak hafal dengan rinci nilai penurunannya.
“Yang jelas masing-masing desa turunnya adalah sekitar Rp 130 juta per desa. Karena PMK belum turun,” sebutnya.
Ia menjelaskan, PMK itulah yang memberikan arah kebijakan dan juknis pemanfaatan DD l dan nilai yang diperoleh pada masing-masing desa.
“Biasanya (PMK) turun di akhir Oktober 2025. Tapi sejauh ini belum,” beber Carma.
Kendati terjadi penurunan dari ADD maupun DD, Carma menegaskan bahwa ada peningkatan yang diperoleh bagi penerimaan keuangan desa.
Menurutnya, kenaikan ini terjadi dari Bagi Hasil Pajak (BHP) dan Bagi Hasil Retribusi (BHR) yang dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan.
“Cuma saya tidak hafal detil kenaikannya. Saya tidak sedang pegang data. (BHP dan BHR) Itu sudah dari tahun lalu. Ada sekitar 20 persen (kenaikannya),” jelasnya.
Dengan kondisi seperti itu, menurut Carma memang akan terjadi penurunan bagi keuangan pada 133 desa di Tabanan nantinya. Terutama dari ADD dan DD.
Namun, dengan meningkatnya BHP dan BHR, program kerja di masing-masing desa tidak akan mengalami pengaruh yang signifikan. Baik untuk urusan wajib dan pilihan.
Paling tidak, sambungnya, penurunan itu akan membuat satu program kerja tidak bisa terealisasi. Misalnya pembangunan atau perbaikan fisik jalan atau gang desa.
“(Program) di pemerintahan desa tetap bisa jalan. Tidak sampai tidak bisa menjalankan program. Sehingga (penurunan ADD dan DD) tidak terlalu berpengaruh. Sekalipun turun Rp 10 M. Karena BHP dan BHR naik,” pungkasnya. (c/kb)

















