Bapak yang Rudapaksa Dua Anak Gadisnya di Baturiti Terancam Bui 15 Tahun

TABANAN, Kilasbali.com – Bapak yang merudapaksa dua anak gadisnya di Kecamatan Baturiti terancam dengan hukuman bui 15 tahun.
Ini karena bapak bejat itu dijerat dengan ketentuan pidana Pasal 81 dan 82 dalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016.
Aturan itu mengenai penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dua pasal itu menentukan bahwa perbuatan pidana si bapak tersebut diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Bahkan secara spesifik, penyidik juga menerapkan ketentuan Pidana Pasal 81 ayat (3) yang memperberat hukuman lagi sepertiga dari pidana pokok lantaran statusnya sebagai orang tua.
Dalam ancaman hukuman ini, penyidik juga menerapkan ketentuan Pasal 64 KUHP karena perbuatan si bapak itu dilakukan berulang kali dalam kurun waktu 2023 hingga 2025.
Jerat hukuman bagi si bapak itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tabanan, AKP I Made Teddy Satria Permana, pada Kamis (6/11).
“(Ketentuan pidana yang disangkakan) yakni Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016,” katanya.
Ia menjelaskan, penyidikan terhadap kasus ini masih berproses. Bahkan, dalam proses pemeriksaan terungkap bahwa perbuatan si bapak itu disertai dengan pengancaman.
Ancamannya, kedua anak gadis yang berusia 15 dan 12 tahun itu tidak akan diberikan uang saku dan pulsa paket data jika tak menuruti keinginan bapak kandungnya.
“(Kedua) korban diancam tidak diberikan uang saku dan pulsa paket data jika menolak (keinginan pelaku),” ungkap Teddy.
Perbuatan pelaku itu sendiri sudah mulai sejak 2023 lalu. Itu setelah pelaku bercerai dengan istrinya yang juga ibu kandung dari kedua korban.
Pelaku melampiaskan nafsunya itu pertama kali terhadap anak gadisnya yang sulung yang berusia 15 tahun dengan memaksanya masuk ke dalam kamar.
Tidak selesai sampai di situ, perbuatan yang sama juga dilakukan terhadap anak gadisnya yang kedua dengan ancaman yang sama.
Kasus ini akhirnya terbongkar pada Oktober 2025. Setelah kasus ini terungkap, kedua korban kemudian diasuh oleh ibu dan keluarga terdekatnya sambil tetap bersekolah.
Di saat yang sama, Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa dalam penanganan perkara ini pihaknya tidak sekadar memperhitungkan pemidanaan semata.
Di luar proses hukum terhadap pelaku yang sedang diselesaikan jajaran penyidik, pihaknya mesti mempertimbangkan kondisi psikologis kedua korban.
Dukungan untuk kedua korban diupayakan lewat koordinasi dengan lingkungan terdekat mereka, baik dari keluarga hingga desa adat.
“Agar korban tetap mendapatkan perlindungan, bisa bersekolah seperti biasa dan tidak mengalami gangguan psikis,” ujar Bayu.
Di saat yang sama, ia menegaskan bahwa kasus di Baturiti ini merupakan peringatan serius bagi siapapun terhadap tindak pidana kekerasan seksual. Terlebih menyangkut anak sebagai korban.
“Ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga menyangkut masa depan anak. Kami mengajak masyarakat bersama menjaga, mengawasi, dan melindungi anak-anak kita dari segala bentuk kekerasan,” pungkasnya. (c/kb)

















