Jadi Pertanyaan Dewan, Pemkab Buka Suara Soal Pemanfaatan Aset di Pantai Nyanyi

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan buka suara soal pemanfaatan aset lahan di Pantai Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, yang disewakan kepada investor.
Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila, pada Rabu (15/10) menegaskan bahwa kerja sama pengelolaan aset tersebut sudah berjalan secara sah dan sesuai ketentuan hukum.
Aset lahan yang kini dikelola PT Wooden Fish Village dan lokasinya berada di Nuanu Creative City itu memiliki luas 15.500 meter persegi. Lahan itu mulai disewakan sesuai kerja sama yang telah disepakati yakni dari 1 September 2023.
“Kerja sama ini merupakan bagian dari mekanisme Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) atas tanah HPL Nomor 1 Desa Beraban, dan dimaksudkan untuk pengembangan jasa penunjang pariwisata, sebagai salah satu langkah mendukung potensi wisata di wilayah Tabanan,” ujar Susila.
Ia menegaskan, KSP itu sudah sesuai Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dengan dasar hukum itulah, Pemkab Tabanan memiliki hak untuk menerima kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari pihak pengelola.
“Kontribusi tetap dan pembagian keuntungan dari PT Wooden Fish Village dibayarkan di awal dan telah masuk sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tabanan melalui Rekening Kas Daerah,” jelasnya.
Selain kontribusi tersebut, PT Wooden Fish Village juga berkewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pungutan pajak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Sekda Susila menambahkan, kerja sama pemanfaatan aset daerah itu disepakati untuk jangka waktu 30 tahun, terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian, dan dapat diperpanjang apabila diperlukan.
“Jangka waktunya 30 tahun, jadi perjanjian akan berakhir pada 31 Agustus 2053. Jika masih relevan dan bermanfaat, kerja sama ini bisa diperpanjang. Artinya, aset tersebut dikerjasamakan secara sah dan transparan, sesuai mekanisme yang diatur,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) Tabanan, Anak Agung Ngurah Agung Satria Tenaya, mengungkapkan bahwa nilai sewa atas lahan seluas 15.500 meter persegi selama 30 tahun itu sebesar Rp 5,4 miliar.
“Pembagian keuntungan dari kerja sama itu dibayar di awal sebesar Rp 5,4 miliar,” jelasnya.
Ia menyebutkan, nilai sewa itu sudah berdasarkan kajian dari tim appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP Candra Kasih.
Selain itu, Satria menjelaskan bahwa lahan tersebut sebetulnya rawa-rawa. Sehingga, Pemkab Tabanan bersyukur ada pihak yang bersedia mengelolanya.
“Dia mau menyewa lahan tersebut dengan nilai sebesar itu karena kalau hujan-hujan lahan ini hilang,” bebernya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, sempat menyinggung soal pengelolaan aset berwujud lahan tersebut pada Selasa (14/10).
Pihaknya hendak mendapatkan informasi tersebut sebab sekitar tujuh tahun lalu lahan itu pernah bermasalah. Terlebih saat itu, dirinya berstatus sebagai Ketua Panitia Khusus atau Pansus Aset. “Kontraknya seperti apa kami wajib tahu dong,” pungkasnya. (c/kb)

















