
TABANAN, Kilasbali.com – Pembangunan pabrik minuman beralkohol atau mikol yang berlokasi di Banjar Mambang Kaja, Desa Mambang, Kecamatan Selemadeg Timur disetop sementara waktu lantaran belum mengantongi izin.
Selain itu, pembangunan ini sempat menjadi polemik lantaran ada sejumlah warga yang keberatan dengan keberadaan pabrik tersebut.
Meski dari pengurus adat setempat mengeklaim bahwa warga sudah menyetujui keberadaan pabrik mikol tersebut.
Penghentian sementara aktivitas pembangunan pabrik mikol tersebut terungkap setelah Komisi I DPRD Tabanan melakukan sidak tata ruang di wilayah Selemadeg Raya yang satu di antaranya adalah Kecamatan Selemadeg Timur.
Komisi yang membidangi perizinan ini melakukan sidak dengan didampingi pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja, dan jajaran camat masing-masing wilayah di Selemadeg Raya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani, yang memimpin rombongan itu menjelaskan kegiatan sidak tersebut sebagai upaya penegakan peraturan daerah, khususnya yang terkait dengan tata ruang.
“Kami menemukan masih dalam proses izin-izinnya. Kami minta semua pihak terkait memproses,” jelas Omardani usai memimpin rombongannya meninjau lokasi pembangunan pabrik mikol itu.
Terlepas dari aktivitasnya ke depan yang disebut-sebut sebagai pabrik mikol, Omardani menegaskan di awal ini semua pihak terkait mesti memperhatikan pemanfaatan ruang dan keberadaan bangunannya yang sedang diproses saat ini.
“Untuk operasionalnya (sebagai pabrik mikol) itu tergantung fungsi bangunannya nanti,” jelas Omardani.
Di saat yang sama, ia juga menyampaikan informasi dari DPMTPSP terkait kebijakan Pemerintah Pusat terkait produksi mikol masuk yang masuk ke dalam Daftar Negatif Investasi (DNI).
Dengan klasifikasi seperti itu, pembangunan pabrik mikol baru tidak dibolehkan. Terkecuali pindah pabrik dan itupun harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
“Kalau terkait (produksi mikol) untuk pembangunan baru tidak diperkenankan. Kalau relokasi (pindah dari tempat lain) dipersilakan,” sebutnya.
Sementara itu, Kelian Banjar Adat Mambang Kaja, I Wayan Wiranata, menjelaskan bahwa sebelum aktivitas pembangunan pabrik tersebut dimulai, pihak perusahaan sudah melakukan sosialisasi sebanyak lima kali.
“Dan, sudah ada kesepakatan,” kata Wiranata yang turut menemui rombongan Komisi I DPRD Tabanan tersebut.
Hanya saja, saat proses sosialisasi tersebut, pihak perusahaan belum menunjukkan dokumen perizinan yang sudah dimiliki. Namun, masyarakat pada prinsipnya sudah menyetujui pembangunan pabrik itu dengan berbagai pertimbangan.
Beberapa pertimbangan itu antara lain, pihak perusahaan memastikan aktivitas mereka tidak menimbulkan polusi seperti limbah, suara, dan udara. Berikutnya, perusahaan berkomitmen untuk menyerap masyarakat sekitar sebagai tenaga kerja dengan kuota 30 persen.
Selain itu, pihak perusahaan juga berjanji akan memberikan kontribusi terhadap aktivitas sosial di lingkungan banjar adat setempat serta memberikan pendapatan untuk banjar adat.
Ia berharap, dengan adanya sidak yang dilaksanakan Komisi I DPRD Tabanan hari ini, proses perizinan bisa diurus sesuai aturan dan persyaratan. Hal yang sama juga berlaku untuk pembangunan proyek perumahan di utara pabrik mikol tersebut.
“Itu (perumahan) sama juga. Masuk wilayah banjar adat kami. Malah, kalai ini (pabrik mikol) tidak bisa (beroperasi), perumahan juga jangan dikasih (lanjut). Kalau (kontribusi) perumahan itu sekali. Kalau di sini (pabrik mikol) ada programnya,” tukasnya.
Selain pabrik mikol dan perumahan di Mambang Kaja, Komisi I DPRD Tabanan juga melakukan pemeriksaan yang sama terhadap pembangunan vila di beberapa lokasi lainnya seperti di Kecamatan Selemadeg dan Selemadeg Barat. (c/kb)

















