
TABANAN, Kilasbali.com – Seorang pemilik penampungan anjing (shelter) di lingkungan Perumahan Cempaka Cluster Residence, Banjar Jebaud, Desa Beringkit Belayu, yang bernama Eva Sensuarti (41) melaporkan aksi pengerusakan ke Polres Tabanan.
Perempuan asal Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan itu, membuat laporan tersebut lantaran pintu gerbang shelter miliknya dirusak sejumlah orang pada Minggu (21/9).
Ia menyebutkan, saat itu warga menyampaikan protes terkait keberadaan dan aktivitas tempat penampungan anjing miliknya.
“(Mereka) orasi ramai-ramai sampai menendang (pintu gerbang shelter). (Jumlahnya) sekitar belasan orang,” kata Eva pada Jumat (26/9).
Tidak hanya itu, yang membuatnya kesal, satu ekor anjing di shelter miliknya ditemukan dalam keadaan sekarat dengan mulut yang mengeluarkan daerah. Ia menduga anjingnya itu dipukul.
Sayangnya, ia tidak punya bukti terkait dugaan penganiayaan terhadap satu ekor anjingnya tersebut yang ditemukan usai membuat laporan di Polres Tabanan.
Pelaporan ke polisi terkait pengerusakan tersebut merupakan buntut dari polemik keberadaan tempat penampungan anjing milik Eva.
Menurutnya, di awal kehadiran Eva di lingkungan perumahan tersebut, keadaan masih baik-baik saja. Ia juga melaporkan diri dan aktivitasnya ke pemerintah desa dan ikut membayar iuran.
Dalam setahun kemudian, ia merasakan adanya perbedaan dari warga di lingkungan sekitar tempat penampungan anjingnya berada.
“Warga mulai membuat alasan-alasan yang menurut saya tidak masuk akal untuk mengusir,” sebutnya.
Sejumlah alasan yang ia maksudkan itu antara lain, anjing ada di mana-mana, bau kotoran yang tercium ke lingkungan sekitar, hingga gonggongan anjing yang dirasa mengganggu.
“Dengan seperti itu saya pikir tidak masuk akal. Mereka juga punya anjing banyak. Kadang anjing mereka menggonggong dan memicu (anjing) di sini (shelter),” ujarnya.
Dalam perjalanan, pemerintah desa setempat memediasi polemik tersebut sampai dua kali hingga menghasilkan empat poin perjanjian.
“Yang krusial di poin ketiga. Jika tidak pindah dalam waktu enam bulan, maka warga membuat laporan masyarakat terkait ketidakpindahan saya,” jelasnya.
Seiring waktu, ia mempersiapkan shelter baru di wilayah Kecamatan Penebel. Hanya saja, shelter di Penebel itu baru akan selesai pada Desember 2025 mendatang.
Sejak itulah, shelter miliknya kedatangan banyak orang. Termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menanyakan soal izin.
Beberapa hari kemudian, beberapa warga datang untuk memaksa dirinya untuk segera pindah dalam waktu tujuh hari.
“Saya perlu waktu (menyiapkan shelter baru dan memindahkan) seratus ekor anjing yang ada di sini,” pungkasnya.
Menurutnya, Pemerintah Desa Beringkit Belayu sejatinya sudah berupaya memediasi polemik ini.
“Saya rasa mereka juga bingung berusaha memberikan jalan tengah sebetulnya. Cuma tidak ada titik temu,” pungkasnya.
Secara terpisah, Perbekel Desa Beringkit Belayu, I Gede Putu Suarta, menyebutkan tidak mengetahui adanya pengerusakan itu. “Tidak ada,” katanya saat dikonfirmasi.
Kendati demikian, ia menjelaskan bahwa kronologis munculnya polemik terkait keberadaan shelter milik Eva tersebut.
Menurutnya, keberadaan shelter milik Eva itu mulai beroperasi sekitar November 2024 dengan jumlah anjing yang awalnya sebanyak 25 ekor.
Seiring waktu, jumlah anjing yang ada di shelter itu terus berkembang. Dari awalnya 25 ekor menjadi ratusan ekor.
Dari sini, muncul komplain dari warga sekitar yang ada di lingkungan perumahan itu. “Mediasilah di sini (kantor desa) karena masyarakat emosi,” jelas Suarta.
Salah satu poin dari mediasi yang sudah dilaksanakan sebanyak dua kali adalah kesediaan Eva untuk memindahkan aktivitas shelter sampai dengan 10 September 2025.
Namun, tenggat waktu itu tidak dipenuhi Eva. Sehingga, perwakilan warga di lingkungan perumahan itu melaporkan keberadaan shelter Eva ke Satpol PP Tabanan.
“Dipanggilah dia (Eva oleh Satpol PP Tabanan). Tapi warga tidak dipanggil. Yang dipanggil hanya pemilik tanah (yang dikontrak) dan dia (Eva),” sebutnya.
Suarta juga menjelaskan, aktivitas shelter yang dimiliki Eva berlangsung di lahan milik warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, yang dikontrak hingga November 2026.
Sayangnya, setelah Satpol PP mendatangi, persoalan dikembalikan lagi ke pemerintah desa. Pertimbangannya, persoalan ini bisa diselesaikan di tingkat desa.
Di sisi lain, Suarta menyebutkan bahwa pihaknya di pemerintah desa tidak punya kewenangan dalam polemik ini karena berkaitan dengan perizinan.
Singkat cerita, sampailah pada tenggat waktu kepindahan shelter tersebut. Sampai dengan 10 September 2025, Eva belum bisa memenuhi tenggat waktu itu.
“Warga sudah lapor Satpol PP, tapi tidak ada jalan keluar. Akhirnya pada 21 September 2025 sore, saya tidak ikut saat itu karena ada upacara, warga datang ke shelter. Itulah yang kemudian dilaporkan ke Polisi,” jelasnya.
Di kesempatan yang sama, Kelian Adat Jebaud, I Made Arna Suantika, juga memberikan penjelasan yang tidak jauh beda.
Menurutnya, pada prinsipnya warga di lingkungan perumahan itu keberatan dengan keberadaan shelter milik Eva yang menampung lebih dari seratus ekor anjing.
“Pertama (beroperasi) tanpa izin. Kedua, (lokasinya) itu wilayah pemukiman, sehingga tetangga merasa terganggu. Semua warga luar yang tinggal di sana (perumahan itu),” pungkasnya. (c/kb)

















