Pemkab Tabanan Berencana Memperluas TPA Mandung untuk Revitalisasi

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan berencana memperluas lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan.
Perluasan tersebut merupakan bagian dari upaya merevitalisasi TPA Mandung. Terlebih, sistem open dumping (menumpuk begitu saja) yang diterapkan di TPA Mandung selama ini sudah harus disetop mulai Desember 2025 mendatang.
Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan, I Gede Susila, menjelaskan bahwa rencana perluasan lahan tersebut masih di sekitar TPA Mandung. “Tapi ini belum (terealisasi). Nanti ini (realisasinya),” jelas Susila pada Jumat (19/9).
Ia menjelaskan, perluasan lahan ini juga bagian dari upaya menata kembali TPA Mandung karena sistem open dumping harus dihentikan pada Desember 2025. “Makanya sekarang secara perlahan kawasan TPA ditata dulu,” imbuhnya.
Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Gusti Putu Ekayana menegaskan bahwa perluasan lahan tersebut bukan untuk menambah luas pembuangan sampah yang masuk.
“(Perluasan lahan) itu untuk mendukung pengolahan sampah di TPA Mandung seperti menaruh alat-alat,” tegasnya.
Menurut Ekayana, ke depan keberadaan TPA Mandung harus direvitalisasi. Targetnya mulai pada 2026 mendatang dengan metode pengelolaan controlled landfill. “Sekarang dari open dumping akan menuju controled landfill,” katanya.
Ia menambahkan, rencana pengelolaan sampah di TPA Mandung sudah digagas sejak 2019 lalu sesuai Peraturan Gubernur atau Pergub Bali. Hanya saja, rencana itu urung terlaksana lantaran adanya refocusing anggaran menyusul terjadinya pandemi COVID-19.
Belum lagi, setelah status pandemi COVID-19 dicabut, TPA Mandung sempat mengalami kebakaran menjelang akhir 2023 dan masih berlanjut dalam beberapa kali terakhir ini.
Masih terkait pengelolaan sampah, ia menyebutkan, upaya lain yang dilakukan Pemkab Tabanan adalah mendorong percepatan pembuatan teba modern di seluruh desa.
Sejauh ini, sudah ada 49 teba modern yang dibangun secara mandiri sesuai catatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). “Jumlahnya akan terus bertambah,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, dengan teba modern, upaya pengelolaan sampah, khususnya untuk yang organik, akan diolah menjadi kompos dengan durasi waktu yang singkat. Setidaknya untuk satu sampai dua bulan dengan memanfaatkan eco enzim.
“Dengan adanya teba modern, masyarakat punya alternatif mengelola sampahnya sebelum dikirim ke TPA,” tukasnya.
Upaya lainnya adalah memaksimalkan 43 Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) yang ada di sepuluh kecamatan. Sejuah ini, dari 43 TPS3R yang ada, baru 28 yang aktif.
Menurutnya, sebagian TPS3R lainnya masih terkendala dengan proses pemasaran kompos yang diproduksi dan plastik yang didaur ulang. Selain itu, operasional TPS3R juga memerlukan biaya yang tinggi dan partisipasi warga sekitar masih minim. (c/kb)

















