Kapolres Tabanan Cetuskan Ide Aturan Wajib CCTV di Perkantoran-Tempat Usaha

TABANAN, Kilasbali.com – Kapolres Tabanan, AKBP Putu Bayu Pati, mencetuskan ide mengenai pembuatan aturan yang mewajibkan seluruh gedung perkantoran, tempat usaha, bahkan tempat tinggal untuk melengkapi sarana keamanan dengan menyediakan CCTV.
Selain itu, keberadaan CCTV tersebut diharapkan terkoneksi ke Command Center baik di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Polres Tabanan. Keberadaan CCTV itu diharapkan bisa membantu proses pengungkapan kasus-kasus pidana.
Tidak menutup kemungkinan, aturan tersebut bisa dikemas dalam bentuk peraturan daerah atau perda. Bahkan, Bayu Pati menyebutkan bahwa gagasan ini sudah disampaikan kepada Bupati Tabanan agar bisa diterapkan.
“Sebagian besar pengungkapan (kasus) banyak dibantu teknologi. Khususnya rekaman CCTV. Saya sudah komunikasi dengan Pak Bupati.Ke depannya mencoba membuat perda yang mewajibkan seluruh instansi atau pelaku usaha memasang CCTV,” kata Bayu Pati, Jumat (22/8)
Bayu menyampaikan gagasan itu usai merilis enam kasus pencurian dengan tujuh orang tersangka hasil pengungkapkan jajaran Polres Tabanan dalam beberapa waktu terakhir ini.
“(CCTV) yang mengarah ke jalan dan terkoneksi Command Center baik yang ada di Pemkab dan Polres Tabanan. Harapannya, ke depan terkait dengan pengungkapan tindak pidana atau pelanggaran lalu lintas akan lebih mudah dan cepat,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan rekaman CCTV di gedung-gedung perkantoran atau tempat usaha yang mengarah ke jalan raya akan sangat membantu proses pengungkapan kasus pidana dan pelanggaran lalu lintas.
“Ini perlu peran serta dan dukungan semua pihak. Baik masyarakat maupun stakeholder terkait untuk sama-sama melaksanakan upaya preventif,” sebutnya.
Tidak hanya itu, keberadaan CCTV juga akan membantu petugas di perkantoran atau pemilik tempat usaha untuk menjaga keamanan lingkungan kerjanya saat pulang ke rumah masing-masing. Demikian juga bila keberadaan CCTV itu diupayakan di rumah masing-masing warga.
“Ini penting, karena suatu wilayah, kalau kondisinya sudah kondusif, akan membuat nyaman masyarakatnya untuk beraktivitas. Termasuk dalam urusan ekonomi,” tukasnya.
Sementara itu, enam kasus pencurian yang telah diungkap jajaran Polres Tabanan seperti disampaikan pada Jumat (22/8) terdiri dari tujuh orang tersangka. Rinciannya, satu tersangka pencurian gabah, satu tersangka pencurian perhiasan, dua tersangka pencurian motor.
Selanjutnya, satu tersangka pencurian dengan kekerasan atau jambret, dan satu tersangka pencurian pemberatan di Pura Dalem Desa Adat Sambian, Desa Timpag, Kecamatan Kerambitan. (c/kb)

















