
TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Tabanan menangkap dua warga Kecamatan Penebel berinisial GM (54) dan GT (26) lantaran mencuri ayam jago milik warga di Desa Batuaji, Kecamatan Kerambitan.
Kasusnya terjadi pada Rabu (11/7) siang. Korban yang saat itu mendapatkan informasi dari ibunya bahwa ada orang yang sempat mencarinya dengan alasan mau membeli ayam.
Lantaran sempat kehilangan ayam, korban saat itu langsung curiga. Ia kemudian memeriksa kandang ayamnya dan mendapati ayam jago kepunyaannya sudah hilang.
“Menurut keterangan korban, ayam (yang dicuri) ini persilangan impor. Harganya relatif mahal. Di atas Rp, 2,5 juta. Karena nilainya ini mereka tergiur mencuri,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasatreskrim Polres Tabanan, AKP Mohammad Taufik Effendi pada Senin (28/7).
Berdasarkan kesaksian beberapa pekerja proyek di sekitar lokasi kejadian, polisi mendapatkan informasi ada seorang pria yang mengendarai motor berwarna merah membawa ayam dalam kardus.
Informasi itu kemudian ditambah rekaman CCTV dan informasi warga, sehingga kedua pelaku akhirnya teridentifikasi dan ditangkap di rumahnya masing-masing.
Selain menyita barang bukti berupa dua ekor ayam jago, polisi juga menyita satu motor matik berwarna merah yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Taufik menyebutkan, pihaknya masih melakukan pengembangan saat disinggung apakah satu atau kedua pelaku merupakan pelaku pencurian yang sempat terjadi di Desa Buahan belum lama ini.
“Sementara ini (pengakuannya) baru pertama kali. Kami masih melakukan pendalaman lagi. Mereka melakukan perbuatannya bersama-sama, karena itu kami terapkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP,” sebutnya.
Selain menangkap GM dan GT, pihaknya juga menangkap pria berinisial DS karena mencuri ponsel di sebuah warung makanan di Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, pada Sabtu (19/4).
Saat itu, korbannya sedang memesan makanan dan menaruh ponselnya di atas meja warung. Korban kemudian pergi sesaat untuk mengambil kunci motornya.
Saat kembali ke mejanya itulah, korban mendapati ponselnya sudah hilang lantaran dicuri pelaku yang akhirnya ditangkap di Banjar Gunung Siku, Kecamatan Marga.
Dalam proses pengungkapan, DS mengaku bahwa ponsel yang dicurinya itu sempat dingintal ulang di salah satu konter di wilayah Ubud, Gianyar.
Selanjutnya, ponsel itu kemudian dibawa ke rumahnya di Karangasem dan mengganti nomor ponsel tersebut. (c/kb)

















