
GIANYAR, Kilasbali.com – Selain sabu-sabu dan alat bukti pidana umum lainnya, sisa peralatan pabrik sabu-sabu berikut bahan kimia (Precursor Narkotika) di menjadi perhatian dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, Selasa (8/7).
Dalam kegiatan itu, barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika sebanyak 39 perkara dengan keseluruhan jenis sabu seberat 122,05 gram netto, alat-alat untuk memproduksi Narkotika maupun precursor narkotika, dan 14 unit Handphone berbagai merk yang berasal dari tindak pidana narkotika yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada bulan Januari 2025 sampai dengan bulan Juni 2025.
Mengenai peralatan produksi narkotika ini merupakan sisa dari peralatan pabrik narkotika di sebuah Vila di Jalan Keliki Kawan Payangan, Gianyar yang melibatkan orang asing pertengahan tahun 2024 lalu.
“Barangnya memang banyak. Sebagiannya sudah dimusnahkan dalam kegiatan sebelumnya,” beber Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gianyar, Agus Wirawan Eko Saputro.
Disebutkan, kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang dilaksanakan ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Gianyar yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada kesempatan turut mengundang Para Kepala Sekolah SMA dan SMP terdekat dengan harapan selain menyaksikan acara pemusnahan barang bukti ini, juga dapat memberikan edukasi kepada para pelajarnya tentang jenis-jenis Narkotika, kemudian bahaya Narkotika. Sehingga para pelajar menjadi lebih sadar hukum dan dapat menjauhi hukuman.
“Adapun Barang bukti yang terbanyak berupa 89 paket Narkotika jenis Shabu sebanyak 53,94 gram netto milik Terpidana Rahmat Susanto yang divonis pidana penjara selama 13 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 6 bulan.
“Terdapat juga tindak pidana Narkotika yang melibatkan WargaNegara Asing yaitu Terpidana Diego Alejandro Santos (Warga Negara Filipina) yang dipidana karena memproduksi Narkotika dan Terpidana Konstantin Kruts (Warga Negara Rusia) yang dipidana karena menjadi perantara jual beli Narkotika. Masing-masing barang bukti telah dimusnahkan sebelumnya pada tahap Penyidikan,” pungkasnya.
Menurut Kajari Gianyar, pemusnahan barang bukti tersebut yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, dalam jangka waktu setiap 6 bulan, kita musnahkan untuk menjaga kemungkinan hal hal yang tidak diinginkan.
“Untuk itu, kami dari Kejaksaan Negeri Gianyar bersinergi dengan instansi terkait melaksanakan pemusnahan barang bukti dari hasil rampasan para pelaku kejahatan yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri yang berkekuatan hukum tetap,” tutup Agus Wirawan Eko Saputro.
Seusai pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, dari pihak instansi yang terlibat, melakukan penandatanganan berita acara pemusnahan pertanggungjawaban. (Ina/kb)

















