TABANAN, Kilasbali.com – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di beberapa tempat umum di seputaran Kota Tabanan.
Sidak yang berlangsung pada Selasa (15/4) itu menyasar ke empat tempat umum di antaranya tempat bermain anak di Lapangan Alit Saputra, TK Saraswati, Gereja Immaculata, dan kantor Dinas Pengendalian Penduduk dan KB.
Dari hasil sidak tersebut, Tim Yustisi dari Satpol PP Tabanan mendapatkan beberapa tempat umum tersebut masih belum dilengkapi dengan tanda KTR atau larangan merokok. Karena itu, pengelolanya diberikan pembinaan dan tim memasang stiker sebagai tanda larangan.
“Seperti di tempat bermain anak di Lapangan Alit Saputra. Di sana belum terpasang stiker larangan merokok. Sehingga tim kami memberikan pembinaan dan melakukan pemasangan stiker,” ungkap Kepala Satpol PP Tabanan, I Gede Sukanada.
Kondisi yang sama juga terdapat di TK Saraswati dan Gereja Immaculata. Sehingga, pihaknya juga memberikan perlakuan yang sama. “Dengan harapan KTR tersosialisasikan kepada masyarakat luas,” imbuhnya.
Ia menegaskan, sidak KTR ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda Kabuaten Tabanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang KTR.
Sesuai perda itu, KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, hingga tempat kerja dan umum.
“Kami memastikan kegiatan ini (sidak KTR) akan terus berlanjut. Khususnya pada tempat-tempat umum dan perkantoran, selain kawasan sekolah atau tempat belajar mengajar,” pungkasnya. (c/kb)