PolitikTabanan

KPU Tabanan Ingatkan Sanksi Tidak Setor Laporan Dana Kampanye Bagi Paslon Pilkada 2024

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali mengingatkan pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2024 untuk patuh dan tertib melaporkan dana kampanye.

    Pasalnya, sanksi atas ketidakpatuhan itu, terlebih tidak menyetorkan laporan dana kampanye, bisa berujung pada pembatalan sebagai calon terpilih meski memperoleh suara terbanyak.

    “Jadi (sanksinya) pembatalan sebagai calon terpilih meski memperoleh suara terbanyak,” tegas anggota KPU Bali, Luh Putu Sri Widyastuti, Selasa (5/11).

    Sri Widyastuti mengungkapkan itu usai memberikan materi sosialisasi dan bimbingan teknis aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye) serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) oleh KPU Tabanan.

    Baca Juga:  Efisiensi Jadi Langkah Strategis Mulyadi-Ardika Atasi Defisit Anggaran

    Untuk itu, dalam sosialisasi dan bimbingan teknis bagi tim pasangan calon bupati dan wakil bupati Tabanan dalam Pilkada 2024, pihaknya memberikan penekanan pada sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye.

    “Makanya tadi kami memberikan penekanan pada sanski. Mereka (paslon dan timnya) harus diingatkan dengan sanksi,” ujarnya.

    Ketentuan dan teknis pemberian sanksi atas ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan dana kampanye tersebut telah dituangkan ke dalam Peratuan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024.

    Sanksi itu diawali dengan pemberian sanksi tertulis disusul dengan perbaikan hingga tidak ditetapkan sebagai paslon terpilih.

    Baca Juga:  The Apurva Kempinski Bali Raih Gelar ‘Hotel Berkelanjutan Terbaik’ di Ajang Penghargaan Bergengsi 2024 ULTRAs Awards di Kensington Palace, London

    Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024 dijelaskan, laporan dana kampanye paslon Pilkada 2024 terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

    Masing-masing laporan itu memiliki periode batas akhir penyampaian. LADK harus disampaikan paling lambat pada 24 September 2024 dengan masa perbaikan tiga hari yakni dari 25-27 September 2024.

    Kemudian LPSDK harus disampaikan paling lambat pada 24 Oktober 2024 dengan masa perbaikan satu hari yakni 25 Oktober 2024.

    Sedangkan yang terakhir, LPPDK harus disampaikan paling lambat 24 November 2024 dengan masa perbaikan hanya sehari yakni 25 November 2024.

    Baca Juga:  Ardika Bikin Tabanan Bebas Bicara, Ajak Mahasiswa-Jadikan Riset Akademisi Jadi Acuan Kerja

    Untuk LPPDK inilah, KPU Tabanan memberikan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait proses pelaporannya berikut tenggat waktunya.

    Sri Widyastuti menjelaskan, seluruh laporan dana kampanye itu akan terakumulasi dari LADK, LPSDK, hingga menjadi LPPDK. “Yang penting tidak melebihi batasan dana kampanye,” tegasnya.

    Khusus Pilkada Tabanan 2024, tim paslon dan KPU Tabanan telah sepakat menentukan batas maksimal dana kampanye sebesar Rp 22 miliar sesuai dengan standar biaya maksimal (SBM). Batasan maksimal dana kampanye ini dituangkan ke dalam SK KPU Tabanan Nomor 1153 Tahun 2024. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi