TABANAN, Kilasbali.com – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Tabanan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat menegaskan kedua tim pasangan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) di Pilkada 2024 soal kesepakatan penurunan alat peraga sosialisasi (APS) di masa kampanye.
Pasalnya, liaison officer (LO) masing-masing pasangan cabup-cawabup sudah sepakat untuk menurunkan APS paling lambat hari ini, Minggu (29/9), dan selama masa kampanye hanya menggunakan APK (alat peraga kampanye) yang difasilitasi oleh KPU Tabanan.
Namun, sampai dengan hari terakhir penurunan, APS dari masing-masing pasangan cabup-cawabup masih bertebaran di berbagai tempat. Kebanyakan APS tersebut berbentuk baliho.
“(Kesepakatan) ini yang mau kami kawal. Apalagi LO pada saat rapat yang difasilitasi KPU Tabanan menyatakan (kesepakatan) sudah berdasarkan koordinasi dengan pasangan calon,” ujar Ketua Bawaslu Tabanan, I Ketut Narta, Minggu (29/9).
Narta menyebutkan, dalam rapat sebelum kampanye tersebut, pihaknya sudah menegaskan apakah kesepakatan itu sudah sesuai dengan keinginan masing-masing pasangan cabup-cawabup.
“Jangan sampai nanti setelah menandatangani berita acara (rapat) pasangan calon baru keberatan,” ujarnya.
Ia mengingatkan, salah satu poin kesepakatan dalam pertemuan itu adalah masing-masing pasangan cabup-cawabup sepakat hanya akan menggunakan APK sesuai yang difasilitasi oleh KPU Tabanan.
“Dan, tidak mengambil haknya (membuat APK) yang 200 persen (di luar fasilitasi KPU),” imbuh Narta.
Sementara, APS yang telah terpasang jauh hari sebelum masa kampanye sepakat untuk diturunkan. Masing-masing LO meminta waktu untuk melakukan penurunan paling lambat Minggu (29/9). Baik yang terpasang di tempat umum maupun tempat pribadi.
“Kami menunggu komitmen masing-masing LO serta ketegasan KPU Tabanan untuk mengingatkan kembali (soal kesepakatan itu),” tukasnya.
Narta menyebutkan, pihaknya akan mengerahkan jajarannya dari tingkat kecamatan sampai dengan desa untuk memastikan seluruh APS yang telah terpasang sebelum masa kampanye itu sudah diturunkan pada Senin (30/9).
“Kalau masih ada, hasil data (pengawasan lapangan) itu yang akan kami sampaikan ke KPU Tabanan. Malam ini mereka (masing-masing LO) masih punya ruang (untuk melakukan penurunan APS) sampai pukul 00.00,” tukasnya.
Di saat yang sama, Narta juga meminta KPU Tabanan untuk mempercepat proses pembuatan dan penyerahan APK yang hendak difasilitasi untuk masing-masing pasangan cabup-cawabup. Mulai dari baliho, spanduk, hingga flyer. “Jangan juga terlalu lambat menyerahkannya karena kampanye sudah mau berjalan hampir seminggu,” pungkas Narta. (c/kb).