PolitikTabananTokoh

Rai Santini Potensial Gantikan Dirga di DPRD Tabanan

    TABANAN, Kilasbali.com – Calon legislatif (caleg) kabupaten dari PDIP dalam Pemilu 2024, Ni Made Rai Santini, berpotensi menggantikan I Made Dirga di DPRD Tabanan.

    Potensi tersebut disebabkan mundurnya I Made Dirga dari keanggotaan di DPRD Tabanan karena mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati dalam Pilkada 2024.

    Peluang bagi Rai Santini untuk melangkah ke DPRD Tabanan tersebut terbuka melalui proses pergantian antarwaktu (PAW).

    Dari hasil Pemilu 2024, PDIP memperoleh delapan dari sepuluh kursi di daerah pemilihan atau dapil Tabanan I (Tabanan-Kerambitan). Sedangkan dua kursi lainnya diperoleh Golkar dan Gerindra.

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Sembahyang dan Tabur Bunga di TPB Margarana 

    Di internal PDIP sendiri, perolehan suara Rai Santini berada di bawah delapan orang caleg PDIP lainnya yang lolos ke DPRD Tabanan dari dapil Tabanan I. Perolehan suara sahnya sebanyak 2.846.

    Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan, I Wayan Suwitra, memastikan dengan mundurnya Dirga sebagai anggota DPRD Tabanan pada nantinya akan diikuti dengan proses PAW. “Iya pasti ada PAW,” kata Suwitra, Senin (2/9).

    Ia menjelaskan, proses PAW tersebut akan dilaksanakan setelah tahapan penetapan calon bupati dan wakil bupati dilaksanakan pada 22 September 2024. “Nanti ada prosedurnya. Kebetulan juknisnya belum keluar,” imbuhnya.

    Baca Juga:  Jawaban Ringkas Mulyadi Saat Disinggung Dukungan Politik di DPRD Tabanan

    Meski demikian, Suwitra belum bersedia membeberkan soal secara langsung kandidat caleg yang akan menjadi pengganti antarwaktu Dirga di DPRD Tabanan. “Saya harus lihat dulu (peringkat di bawahnya). Saya coba lihat dulu,” pungkasnya.

    Secara terpisah, Sekretaris DPRD Tabanan, I Made Sugiarta, menjelaskan bahwa proses PAW akan dilakukan setelah SK atau surat keputusan pengunduran diri keluar dari Gubernur Bali.

    “Setelah itu baru kami akan berhitung. Deadlinenya nanti pada saat penetapan (calon bupati dan wakil bupati) pada 22 September 2024,” jelasnya.

    Baca Juga:  Sebuah Toko di Penebel Kebakaran Hingga Rugi Rp 1 Miliar

    Setelah itu, sambungnya, pihaknya di Sekretariat DPRD Tabanan akan bersurat ke KPU setempat untuk mencari tahu peringkat perolehan suara sah caleg kabupaten Pemilu 2024 berikutnya.

    “Itu sebagai dasar kami berproses lagi ke provinsi. Dasar itu kami proses untuk PAW ke gubernur. Nanti dari gubernur akan turun lagi SK (PAW). Baru kami siapkan pelantikan,” pungkasnya. (c/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi