PolitikTabanan

KPU Tabanan Tunggu Arahan KPU RI Soal Syarat Cabup-Cawabup Paska Putusan MK

    TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan hingga kini masih menunggu arahan dari KPU RI soal persyaratan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) untuk Pilkada 2024 yang mengalami perubahan paska munculnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

    Untuk sementara, KPU Tabanan tetap memberlakukan persyaratan cabup-cawabup dalam Pilkada 2024 yang mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 8 Tahun 2024.

    Hal tersebut terungkap dalam rapat koordinasi persiapan penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Tabanan dan bimbingan teknis Silonkada dalam Pilkada 2024 yang diselenggarakan KPU Tabanan pada Kamis (22/8).

    Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra menjelaskan, sosialisasi persyaratan cabup-cawabup Pilkada 2024 yang berpatokan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut sesuai arahan dari KPU RI.

    Baca Juga:  Sanjaya-Dirga Singgung Turyapada untuk Dukung Digitalisasi Pariwisata

    “Arahan pimpinan, sebelum ada arahan lebih lanjut, petunjuk teknis lebih lanjut, kami tetap berpatokan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Suwitra usai rapat koordinasi tersebut.

    Ia menegaskan, bila dalam perjalanan tahap pendaftaran nanti ada perubahan persyaratan yang sifatnya krusial, pihaknya akan segera menyampaikan pemberitahuan.

    “Hal-hal yang sifatnya krusial dan harus diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat (Pilkada 2024), terutama parpol, pasti kami undang,” tegasnya.

    Baca Juga:  Wayan Koster Tegaskan Budaya Bali itu Prinsipil Krama Bali  

    Suwitra menjelaskan, sosialisasi yang dilakukan pihaknya pada hari ini merupakan bagian dari persiapan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024. Khususnya yang berkaitan dengan tahap pencalonan bupati dan wakil bupati.

    Sesuai tahapan, pengumuman pendaftaran cabup-cawabup akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024. Selanjutnya tahap pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.

    “Terkait dengan itu, kami pikir perlu juga untuk melakukan persiapan sosialisasi. Terutama kepada parpol,” sebutnya.

    Baca Juga:  Mulyadi-Ardika Akan Terapkan E-Ticketing di Tiap Objek Wisata untuk Cegah Kebocoran PAD

    Karena itu, untuk sementara waktu, pihaknya melakukan sosialisasi pendaftaran cabup-cawabup Pilkada 2024 sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

    Sementara untuk ketentuan terbaru mengenai syarat pencalonan yang disesuaikan dengan putusan MK, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU RI.

    “Nanti kalau ada arahan untuk menggunakan (syarat) baru atau petunjuk teknis baru, itu yang akan kami gunakan. Sementara arahan sampai saat ini, kami tetap menggunakan regulasi yang sudah ada. PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tukasnya. (c/kb).

    Back to top button

    Berita ini dilindungi