HukumTabanan

Jelang HUT RI, Ratusan Warga Binaan Lapas Tabanan Diusulkan Peroleh Remisi

    TABANAN, Kilasbali.com– Sebanyak 126 orang Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan diusulkan untuk memperoleh Remisi Umum pada Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-79. Ratusan Warga Binaan tersebut diusulkan memperoleh remisi setelah memenuhi persyaratan yang ada, Kamis (1/8/2024).

    Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Wayan Sadiasa menjelaskan bahwa tidak semua Warga Binaan yang dapat diusulkan memperoleh RU Kemerdekaan. “Untuk mendapatkan remisi Warga Binaan harus berstatus narapidana atau kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jadi yang masih berstatus tahanan, tidak memenuhi syarat diusulkan RU HUT RI ini,” jelasnya.

    Baca Juga:  Diduga Korsleting, Sedan Kebakaran di Soka

    Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Kerja menambahkan bahwa dalam proses pengusulan remisi ini Warga Binaan juga telah diasesmen oleh Asesor yang menunjukkan penurunan tingkat risiko. “Selain berkekuatan hukum tetap, Warga Binaan yang kami usulkan juga tidak pernah melanggar tata tertib Lapas yang tercatat dalam buku register-F serta memperoleh predikat baik dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” ujar Agung Wisnuputra Dalem.

    “Adapun besaran remisi yang diusulkan bermacam-macam mulai dari 1 bulan sampai 6 bulan. Sementara 1 (satu) orang Warga Binaan diusulkan memperoleh RU II yaitu remisi langsung bebas,” imbuh Agung Dalem

    Baca Juga:  Polres Tabanan Usut Ambruknya Bale Pewaregan Pura Melanting di Kembang Merta

    Kepala Lapas, Muhamad Kameily mengatakan bahwa remisi atau pengurangan masa hukuman didasarkan pada amanah Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan terhadap teman-teman Warga Binaan yang telah berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan selama menjalani masa pidana dan mengikuti segala macam kegiatan pembinaan yang ada di Lapas,” terangnya.

    Baca Juga:  Pura Kahyangan Tiga Purwa Pura di Kerambitan Jadi Sasaran Pencurian Pratima

    Di tempat terpisah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, Pramella Yunidar Pasaribu berharap hal-hal yang menjadi hak-hak Warga Binaan agar dapat difasilitasi. “Remisi merupakan salah satu hak Warga Binaan yang ada di Lapas, untuk itu saya berharap segala proses terkait pengusulan remisi bagi mereka agar tidak terdapat kendala,” tegasnya. (m/*KB).

     

    Back to top button