SINGARAJA,Kilasbali.com — Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Unit II Polres Buleleng membekuk pria berinisial IKAS (20) asal Banjar Sanih, Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Pasalnya, pelaku IKAS nekad melakukan aksi pemerasan dan pengancaman terhadap tetangganya sendiri berinisial IMS (55).
Tak pelak, akibat perbuatannya itu, pelaku IKAS harus rela merasakan gerahnya jeruji besi. Pelaku dijerat pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.
Selain itu juga disangkakan melanggar pasal 45 B UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 750.000.000.
Seizin Kapolres Buleleng, Kepala Unit (Kanit) II Ipda Ketut Darbawa SH didampingi Kasi Humas AKP Gede Sumarjaya SH menerangkan, penangkapan terhadap IKAS berawal dari adanya laporan Korban IMS.
Sesuai laporan, korban mengaku diperas tersangka sebesar Rp. 1.500.000 sekitar bulan Juni 2022 lalu.
Modusnya, jika korban tidak memberikan sejumlah uang yang diminta tersangka, maka tersangka IKAS akan menyebarkan rekaman video adegan masturbasi yang dilakukan korban saat video call seks (VCS) ke media sosial (medsos) dan keluarga.
Imbuh Ipda Darbawa, lantaran khawatir dan tidak terima dengan ancaman tersebut, korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi. Nah, berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan investigasi.
Dari penyelidikan, diketahuilah identitas pelaku merupakan seorang laki-laki yang berinisial IKAS yang notebene masih satu desa dengan korban.
“Setelah identitas pelaku diketahui, penyidik langsung mengamankan pelaku pada tanggal 3 Juli 2022 dirumahnya dan saat itu juga disita dari tangan pelaku berupa handphone, kartu SIM, dan laptop yang digunakan sebagai alat dalam melakukan dugaan perbuatan tersebut,” singkat Ipda Darbawa. (ard/kb)