Tim Yustisi Jaring 19 Pelanggar Prokes

DENPASAR, Kilasbali.com – Untuk menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar perketat penertiban PPKM Level 3. Kali ini penertiban dilaksanakan di Jalan Antasura Desa Peguyangan Kaja Kecamatan Denpasar Utara.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Jumat (11/2/2022) mengatakan dalam penertiban kali ini terjaring 19 orang pelanggaran, dengan rincian 12 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 7 orang didenda karena tidak menggunakan masker.
“Seperti penertiban sebelumnya semua pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up ditempat,” katanya.
Ia menjalaskan sanksi selalu diberikan dengan tegas agar ada efek jera sehingga masyarakat bisa lebih disiplin menerapkan prokes karena kasus Covid-19 saat ini terus mengalami peningkatan.
Dalam penertiban pihaknya juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan yakni selalu menggunakan masker jika beraktifitas, menjaga jarak, dan menuci tangan.
“Penertiban ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan,” imbuhnya.(sgt/kb)

















