DENPASAR, Kilasbali.com – Program relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Bali. berlaku hingga tanggal 17 Desember mendatang.
Untuk itu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Provinsi Bali, I Made Santa mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini karena masih ada waktu hingga beberapa hari mendatang.
Kepala Bapeda Provinsi Bali, I Made Santa disela-sela meninjau pelaksanaan cek fisik kendaraan bermotor, Senin (13/12/2021) mengungkapkan, diskon pajak kendaraan bermotor ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali (Pergub) Nomor 46 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 Tentang pembebasan pokok pajak serta penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Adapun relaksasi pajak yang diberikan berupa pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan program gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
“Sekali lagi terima kasih atas apresiasi dan partisipasi masyarakat dalam mengikuti program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini,” sebutnya.
Warga masyarakat Bali pun tampak antusias memanfaatkan program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini.
Widiyani, salah seorang wajib pajak asal Denpasar mengatakan, ia merasa terbantu dengan adanya program relaksasi pajak kendaraan bermotor ini.
Hal ini dikarenakan di masa pandemi Covid-19, dirinya mengalami penurunan penghasilan akibat usaha yang dijalankannya sepi pelanggan. Hal ini mengakibatkan ia terlambat dalam melunasi pajak kendaraan.
“Untung ada program relaksasi pajak kendaraan ini, sehingga saya merasa cukup diringankan,” pungkasnya.(sgt/kb)