Gelar Sidang Tipiring, 2 Orang Pengamen Diganjar Denda

DENPASAR, Kilasbali.com – Satpol PP Kota Denpasar kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang terjaring dan kedapatan melanggar Perda. Sidang digelar pada Rabu (17/11/2021) di Pengadilan Negeri Kelas IA Denpasar.
Adapun sidang yang dipimpin Hakim Putu Sudariasih SH dan Panitera Hj Astuti Hani SH ini menjatuhkan hukuman kepada 2 orang pelanggar. Keduanya kedapatan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang diganjar denda sebesar Rp. 250 ribu.
Kasat Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga usai Sidang Tipiring menjelaskan pelaksanaan Sidang Tipiring ini merupakan upaya untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar perda.
“Sidak dan Tipiring ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk penegakan Perda dan mensosialisasikan Perda itu sendiri, sehingga masyarakat dapat mengaplikasikan dan mentaatinya,” jelasnya.
Ia menambahkan masih adanya laporan dari masyarakat terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjadikan Satpol PP Kota Denpasar wajib menindaklanjutinya. Hal ini guna memastikan tidak adanya aktivitas yang justru dapat merugikan dan mengganggu orang lain.
“Sidak dan penertiban ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat paham akan pentingnya taat aturan. Pelaksanaan sidang tipiring adalah untuk memberikan pembinaan dan efek jera sekaligus sebagai wahana sosialisasi Oerda bagi masyarakat,” ujarnya.
Dewa Sayoga mengatakan adapun keseluruhan pelanggar dinyatakan bersalah dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Para pelanggar ini nantinya akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan serta diberikan arahan untuk tidak melanggar Perda,” pungkasnya.(kb/rls)

















