
DENPASAR, Kilasbali.com – Guna mengingatkan warga agar selalu tertib administrasi dan menjaga keamanan serta kenyamanan penduduk di masa pandemi serta mengantisipasi penyebaran virus Covid-19, Desa Dauh Puri Kaja secara rutin melaksanakan pendataan kepada penduduk non permanen di wilayah desa setempat.
“Giat Pendataan Penduduk Non Permanen di wilayah Desa Dauh Puri Kaja dilaksanakan mulai pukul 19.00 Wita, dengan melibatkan unsur dari Disdukcapil Kota Denpasar, Bhabinkantibmas, Babinsa , Prajuru dan Klian Adat Banjar Lumintang, serta aparat terkait lainnya,” ucap Perbekel Desa Dauh Puri Kaja, I Gusti Ketut Sucipta saat dikonfirmasi Senin (25/10/2021) malam.
Lebih lanjut dikatakan, kegiatan ini untuk mengedukasi warga yang belum mempunyai E-KTP agar segera mengurus perekaman E-KTP, maupun warga yang belum mempunyai Akte Kelahiran agar segera mengurus terutama anak balita.
Sucipta menambahkan dari kegiatan ini terdata sebanyak 119 warga, dengan rincian yang memiliki E-KTP Bali sebanyak 25 orang dan E-KTP luar Bali sebanyak 94 orang.
“Kami harapkan dengan kegiatan pendataan penduduk ini bisa mengedukasi warga untuk tertib administrasi dan kedepannya Deda Dauh Puri Kaja menjadi kondusif, aman dan nyaman. Disamping itu karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19, kami juga meminta masyarakat agar selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya.(kb/rls)

















