Koster Cabut Ganjil Genap

DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster mencabut kebijakan pembatasan arus lalu lintas dengan sistem ganjil genap, pascadirinya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Coronavirus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Pembatasan arus lalu-lintas ganjil-genap dicabut dengan tetap memperhatikan kapasitas keterisian fasilitas parkir,” kata Koster saat mengumumkan kebijakan SE tersebut di Gedung Gajah, Jayasabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali di Denpasar, Rabu (6/10/2021).
Dalam SE terbaru ini, diantaranya mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% sampai dengan Pukul 22.00 WITA, wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk kunjungan kelompok masyarakat risiko tinggi, bagi yang berusia diatas 70 tahun tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, usia dibawah 12 (dua belas) tahun dalam kondisi sehat, dan tidak menunjukkan gejala Covid-19, serta harus didampingi orang tua, ibu hamil diizinkan masuk ke mall setelah mendapatkan vaksinasi 2 kali dengan kondisi badan sehat, tidak menunjukkan gejala Covid-19.
Untuk restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 % dan waktu makan maksimal 60 menit. Bioskop di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan boleh dibuka dengan ketentuan jumlah pengunjung 50% dari kapasitas, sedangkan tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Daya Tarik Wisata (DTW) alam, budaya, buatan, spiritual, dan desa wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada setiap pintu masuk.
Aktivitas keagamaan diizinkan dengan mengatur jumlah petugas dan umat maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang. Resepsi pernikahan diizinkan dengan jumlah tamu maksimal 20 orang pada saat bersamaan. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama. Bukti telah mengikuti vaksinasi ditunjukkan melalui Aplikasi PeduliLindungi.
Dalam kesempatan itu, Wayan Koster juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Bali agar mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan dan menerapkan pola hidup sehat serta bebas Covid-19 dengan 6M. Yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. (jus/kb)

















