
TABANAN, Kilasbali.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan melakukan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) bulan Juli Tahun 2021. Hasilnya, pemilih baru bertambah sebanyak 100 pemilih.
Ketua KPU Kabupaten Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa mengatakan, pemuktahiran tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, dan menindaklanjuti surat Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor : 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021, Tanggal 4 Pebruari 2021 Perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 sebagaimana telah disusul dengan Surat Ketua Nomor : 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 Tanggal 21 April 2021.
Dikatakan, pemuktahiran ini juga sesuai dengan hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Tabanan, Polres Tabanan dan Kodim 1619/Tabanan serta Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Tabanan.
“Hasilnya, jumlah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni Tahun 2021 sebanyak 365.197 pemilih,” sebut Weda Subawa, Rabu (28/7/2021).
Menurutnya, jumlah pemilih baru bertambah sebanyak 100 pemilih, sedangkan jumlah pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), juga sebanyak 100 pemilih.
“Jumlah Pemilih Berkelanjutan bulan Juli Tahun 2021 menjadi sebanyak 365.197 pemilih,” tandasnya pria penggemar mesin kanan vespa ini. (jus/m/kb)

















