GIANYAR, Kilasbali.com – Di saat semua pihak menunjukan keseriusan mewujudkan rasa aman agar pariwisata segera dibuka oleh Pemerintah Pusat, kawanan residivis jambret ini justru sebaliknya. Di tengah pandemi ini, dua pria asal Banjar Kendal, Desa Songan B, Kintamani, Bangli justru memilih korbannya warga asing yang menetap sementara di Bali atau ekspatriat.
Syukurnya, aksi meraka kini harus terhenti setelah ditangkap aparat Polsek Sukawati. Terungkap pula, mereka ini telah beraksi di enam TKP berbeda di wilayah Gianyar.
Dua pria ini masing-masing, I Ketut Tomi Pastika Jaya (19) dan I Wayan Mupu (19) yang kedua masih ada hubungan sepupuan.
Aksi mereka terungkap bermula dari laporan korbannya yakni Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Elena Vladimirova yang menjadi korban penjambretan di Jalan Raya Singapadu, Sukawati, pertengahan Mei lalu.
Saat kejadian, korban yang berboncengan sepeda motor dengan pacarnya Ilya Iskortyseu tiba-tiba dipepet oleh dua orang yang juga berboncengan sepeda motor menggunakan sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam.
Tanpa disangka HP yang dibawa korban langsung dirampas oleh orang tersebut. Karena korban berusaha mempertahankan HP miliknya, maka korban dan pelaku pun terjatuh.
Namun salah satu pelaku langsung melarikan diri kearah utara dan dengan teganya meninggalkan temannya yang terjatuh. Tak bisa mengelak salah satu pelaku yang terjatuh pun kemudian diamankan ke Polsek Sukawati.
Kapolsek Sukawati, AKP I Made Ariawan, P. yang ditemui Rabu (23/6/2021) menjelaskan setelah diamankan ke Mapolsek Sukawati diketahui identitas pelaku Bernama I Ketut Tomy Pastika Jaya, 19, alamat Banjar Kendal, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, dan tinggal di wilayah Monang Maning, Denpasar.
Pelaku kemudian diinterogasi dan mengaku jika aksi penjambretan itu ia lakukan bersama rekannya yang bernama I Wayan Mupu, 19, yang juga satu kampung dengan dirinya.
Setelah mengantongi indentitas pelaku yang kabur, pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 tim Opsnal Polsek Sukawati pun berhasil mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di wilayah Denpasar.
Dan saat melintas di Jalan Gunung Agung Denpasar, tim Opsnal pun langsung mengamankan pelaku. Sayangnya pelaku mencoba melarikan diri dengan memutar balik arah sepeda motor yang dikendarainya.
“Tidak hanya nyaris menabrak anggota, tangan anggota Buser juga digigit oleh tersangka saat berusaha melarikan diri,” jelasnya.
Hanya saja upaya pelaku sia-sia, pemuda tersebut akhirnya berhasil diamankan ke Mapolsek Sukawati. Dan setelah diinterogasi, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan penjambretan di 14 TKP berbeda. 6 diantaranya di wilayah Sukawati, Gianyar, dan 8 kali di wilayah Kuta, Badung.
“Sasarannya warga asing yang sedang berkendara motor yang mengandalkan maps di HP. Dan saat lengah lalau disambarnya,” tambahnya.
Sementara HP hasil curiannya mereka jual secara online ke wilayah Serang, Banten, hingga Solo, Jawa Tengah. Hasil dari penjualannya kemudian mereka gunakan untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Bersama kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa iPhone 12 Pro Max, sepeda motot Yamaha N-max, serta bukti pengiriman sejumlah HP melalui jasa ekspedisi. “Kedua pelaku kami jerat dengan pasal 356 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,“ pungkasnya. (ina/kb)