DENPASAR, Kilasbali.com – Dalam upaya menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI dan Polri secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan.
Kali ini Rabu (2/6/2021) penertiban dilaksanakan di Jalan Pidada Raya Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan pihaknya menjaring16 orang melanggar protokol kesehatan.
Dari jumlah tersebut 10 orang didenda karena tidak menggunakan masker, dan 6 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker.
Hal itu dilakukan dalam upaya menekan penularan covid-19 di Kota Denpasar.
Untuk memberikan efek jera dalam kesempatan itu pelanggar juga diberikan sanksi push up dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali.
“Jika kemudian hari ditemukan melanggar lagi maka mereka harus siap menerima tindakan lebih tegas,” jelas Sayoga.
Untuk kebaikan semua orang, Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6 M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan.
Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan covid-19 dapat dikendalikan.(kb/rls)