
TABANAN, Kilasbali.com-Empat partai politik tidak mendaftarkan calon legislatifnya ke KPU Tabanan sampai batas waktu pendaftaran, Selasa dini hari ( 17/7/2018). Selain empat parpol yang tidak mendaftarkan bacalegnya, satu parpol ditolak.
Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni, Rabu (18/7/2018) mengatakan satu partai yang ditolak yakni Partai Garuda. Dimana syarat pencalonan tidak dipenuhi oleh Partai Garuda. Seharusnya pendaftaran diajukan oleh pimpinan parpol tingkat Kabupaten, namun yang datang hanya sekretaris saja tanpa ada keterangan dari yang berwenang. Selain itu diberkas pencalonan tidak ada stempel parpol. “Partai Garuda ditolak karena syarat pencalonan tidak terpenuhi,” jelas Darayoni.
Sementara itu empat parpol yang tidak mendaftarkan berkas bakal calegnya adalah PKPI, PAN, PKB, dan PBB. “Hingga pukul 24.01 empat parpol yakni PKPI, PAN, PKB dan PBB tidak mendaftarkan bakal calon legislatifnya,” tandas Daryoni.
Dari 16 Parpol yang ada di Tabanan hanya 11 parpol yang telah mendaftarkan bacalegnya ke KPU Tabanan. Diantaranya PDIP, Nasdem, Gerindra, PSI, PKS, PPP, Golkar, Perindo, Hanura, Demokrat dan Berkarya. (*KB).

















