GIANYAR, Kilasbali.com – 7 kafe yang berlokasi di Kota Gianyar dan Bay pass Ida Bagus Matra lingkungan Siut, Tulikup terancam ditutup.
Hal ini lantaran, tempat hiburan malam tersebut kerap bukan hingga larut malam, bahkan berulangkali harus ditertibkan petugas Gabungan.
Kasatpol PP Gianyar, Made Watha, Senin (1/3/2021) mengatakan, pihaknya telah berulangkali melakukan penertiban, sebab oprasional kafe-kafe tersebut melewati batas hingga menganggu kenyamanan warga.
“Ada 7 kafe yang berlokasi di lingkungan Kota Gianyar dan Bay pass Ida Bagus Matra lingkungan Siut, Tulikup yang sudah kami beri teguran,” jelasnya.
Pihaknya pun sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik kafe.
“Sudah kami peringatkan, mereka ini sudah 2 kali melanggar, kalau sampai 3 kali kita tutup permanen,” ungkap Watha.
Lebih menjengkelkan lagi, Watha menyebut ada kafe yang mengajak pihak Satpol PP kucing-kucingan. Ketika pihaknya datang mereka tutup. Namun, setelah petugas pergi, mereka buka lagi.
“Meski secara protokol kesehatan mereka memenuhi, namun jam oprasional mereka langgar,” ujar Watha.
Pihaknya tidak melarang orang untuk mencari hiburan, hanya saja dalam pandemi ini tolong hormati semua orang agar sama-sama menjaga kesehatan. Kendati diakuinya hingga saat ini tidak ada klaster kafe ramang-remang.
“Pelanggan masih tetap sama seperti dulu sebelum pandemi. Entah dipakai ngibur, atau bagaimana, ya tetap harus patuhi jam oprasional,” ungkapnya.
Sementara dalam pengamatannya tidak ada kafe yang menyediakan prostitusi. Ada sekitar 35 kafe remang di kabupaten Gianyar.
Sebagian besar berlokasi di seputaran Bay pass Ida Bagus Mantra dan Darmagiri. Semua tempat tersebut tidak ada izinnya.
“Setiap hari kami lakukan patroli untuk pengawasan, agar tidak ada penyebaran covid-19,” tandas Pejabat asal Ketewel Sukawati ini.(ina/sgt/kb)