TABANAN, Kilasbali.com – Jajaran Polsek Kediri akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian HP Oppo A5S milik korban Ketut Pardana (42) di Perumahan BCA Land Banjar Senampahan Kaje, Kediri, Tabanan.
Dari kasus ini, polisi membekuk tersangka Abdul Rohman (40). Di mana kejadian itu terjadi di rumah korban pada tanggal 28 pebruari 2020 sekitar pukul 16.00 WITA.
Dari informasi yang dihimpun, peristiwa itu berawal saat korban mengantar anaknya les ke Sanggulan.
Pada saat itu rumah dan pintu gerbang dikunci. Saat perjalanan mengantar, korban anaknya melihat penjual bakso berada didekat rumahnya, sekitar pukul 16.30 WITA.
Namun saat korban kembali ke rumah, ia mendapati rumahnya sudah dalam keadaan terbuka karena dicongkel.
Korban pun masuk ke rumahnya dan mengecek keberadaan HP Oppo A5S miliknya.
Ternyata HP tersebut sudah hilang. Korban kemudian mencari penjual bakso tersebut dan saat ditanya penjual bakso menjawab tidak ada mencuri.
Selanjutnya korban kembali kerumahnya, kemudian korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Kediri.
Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku berada di seputaran Kediri, Tabanan.
Tak ingin buruannya hilang, polisi kemudian menyambangi dan melakukan penangkapan. Setelah diintrograsi, tersangka mengakui alsi pencurian tersebut.
Kasubag Humas Polres Tabanan, Iptu Nyoman Subagia membenarkan penangkapan tersangka ini.
Menurutnya, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta rupiah.
“Setelah tersangka di tangkap oleh petugas kepolisian ia mengakui perbuatannya dan di kenakan pasal 363 KUHP,” tandasnya, Selasa (16/2/2021). (gd/kas/kb)