DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Sat Pol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Desa Pemecutan Kelod menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020 menyasar Kawasan Jalan Imam Bonjol depan Trans Studio Mart, Jumat (18/12/2020).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 20 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar. Sehingga sebanyak tiga orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan 17 orang lainya diberikan ganjaran berupa teguran simpati.
Perbekel Desa Pemecutan Kelod, I Wayan Tantra menjelaskan kegiatan penegakan hukum terkait Pergub No. 46 Tahun 2020 dan Perwali Kota Denpasar No. 48 Tahun 2020 yang dikemas dengan melakukan pemantauan, teguran hingga sanksi denda dengan memberikan himbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.
“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
Tantra menjelaskan pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.(sgt/kb)