DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan yang terdiri atas unsur TNI/Polri, Dishub, Satpol PP, Linmas, Satgas Gotong Royong Kelurahan Padangsambian menggelar Razia Penegakan Hukum Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Perwali Nomor 48 Tahun 2020, di Simpang Tiga Jalan Gunung Agung, Jalan Gunung Sanghyang dan Jalan Gunung Tangkuban Perahu Senin (23/11/2020).
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan sebanyak 29 orang terjaring lantaran tidak menerapkan standar protokol kesehatan dengan benar, yakni tidak menggunakan masker dengan baik dan benar.
Sehingga sebanyak 21 orang diganjar denda sesuai Pergub Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan 8 orang diberikan teguran simpati karena memakai masker yang tidak sempurna.
“Jadi dengan melaksanakan razia ini diharapkan masyarakat semakin meningkatkan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan, dan kami juga tak segan untuk mengambil tindakan guna memberikan efek jera bagi yang membandel,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan penindakan ini tidak semata mengenakan denda, melainkan memberikan efek jera sehingga masyarakat dapat tergugah kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi masyarakatlah yang menjadi garda terdepan, dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah kunci utama, tetap produktif, tapi protokol kesehatan wajib,” ujarnya.(sgt/kb)