Parta Minta Jajaran Kepolisian Tak Tangkap Penjual Arak

GIANYAR, Kilasbali.com – Terenyuhnya seorang hakim setelah memvonis lima orang pedagang arak, dan viral lantaran bayari denda, rupanya banyak menuai respon. Terlebih di masa pendemi ini, rak kini dijadikan kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan.
Anggota DPR RI, I Nyoman Parta yang membidangi UMKM pun menyayangkan penangkapan pedagang arak ini. Bahkan secara terbuka meminta Kapolda Bali yang baru, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra untuk memerintahkan jajarannya agar tidak lagi menangkap rakyat yang menjual arak untuk bertahan hidup.
“Pak Kapolda Bali yang baru Mohon diperintahkan jajarannya, jangan lagi ‘ngejuk’ rakyat yang berjualan karena untuk bertahan hidup dimasa pandemi, agar hukum menghadirkan wajah kemanusian,” ujarnya.
Menurutnya, dalam masa pandemi ini, dirinnya menilai bahwa pemerintah sepatutnya mengapresiasi daya juang masyarakat. Mengingat masyarakat Bali yang sebagaian besar bekerja di pariwisata, kini sedang terpuruk, namun masih memiliki semangat untuk mempertahankan hidupnya.
“Dalam pandemi ini, hampir semua masyarakat Bali khususnya dalam situasi sulit, mereka kehilangan pekerjaan. Banyak warga yang dulunya bartnader, sopir freelance, mencoba lalu bangkit dengan jualan arak. Ini patut diapresiasi dan saya malah salut karena mereka tidak berdiam diri,” ungkapnya.
Namun, melihat kasus penangkapan lima pedagang arak yang hanya dengan berskala kecil dirinya mengaku prihatin. Disebutkan, kasus ini menunjukan sindiran banyak orang tentang hukum hanya tajam ke bawah. “Ini tentunya menimbulkan reaksi yang kurang simpatik terhadap penindakan hukum,” tegas politisi PDIP asal Guwang, Sukawati ini.
Pun demkian, terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) dimulai di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, dikhawatirkan akan mengkriminalisisi UMKM. Disebutkan, RUU ini diusulkan anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra, tersebut akan memotong usaha rakyat yang di sejumlah daerah yang merupakan satu satunnya pilihannya. Karena di beberapa daerah yang tidak subur hanya menghasilkan kelapa, aren dan ental.
Secara terpisah, Hakim yang memimpin sidang tipiring terhadap lima terdakwa penjual arak tersebut, Wawan Edy Prasetyo mengatakan bahwa dalam kasus perlunya adanya sinkronisasi dan harmonisasi Perda Kabupaten/Kota dengan Pergub Bali tersebut.
“Di dalam Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 itu kan diakui Arak Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya, sesuai dengan visi Pemprov Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Untuk itu diberikan kepastian dan landasan hukum terhadap pelaku usaha dalam melaksanakan tata kelola minuman Arak Bali itu,” jelasnya.
Lebih lanjut Wawan menjelaskan, di dalam Pergub itu Gubernur melakukan pembinaan pengawasan melalui tim terpadu untuk berkoordinasi dengan Pemda Kabupaten/Kota, pihak Kepolisian dan Bea Cukai terhadap penyelenggaraan tata kelola minuman arak.
“Saya harap tidak lagilah ada penangkapan ini, Ini semestinya dilakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan terlebih dulu. Penegak hukum harus bisa menjaga kepantasan dan keadilan,” tandas Wawan mantan aktivis Hindu Banyuwangi ini. (ina/kb)

















