DENPASAR, Kilasbali.com – Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya mengumumkan hasil rapid test KPPS per 18 Nopember 2020.
Jumlah KPPS dan Petugas Ketertiban TPS yang wajib menjalani rapid test menurut Arsa adalah 10.818 orang tersebar di 1.202 TPS di 4 Kecamatan dan 43 Desa/Kelurahan seluruh Kota Denpasar
Menurutnya, petugas yang sudah menjalani rapid test 10.458. Adapun hasilnya reaktif 1.106 orang dan non reaktif 9.352 orang.
“Untuk petugas yang belum atau tidak mengikuti rapid test akan tetap difasilitasi dan wajib ikut rapid test dan sedang dalam proses pelayanan di Rumah Sakit wangaya,” sebutnya.
Ia menambahkan, perlakuan untuk hasil rapid test yang reaktif, yakni, PPS dapat mengganti yang bersangkutan, PPS dapat tidak mengganti yang bersangkutan dengan berpedoman pada hasil konsultasi dengan satgas Covid-19 dengan surat keterangan telah menjalani isolasi serta tidak ada gejala, dan sampai dengan waktu dimulainya masa kerja KPPS pada 24 Nopember 2020 sampai 5 Desember 2020.
“Sebagaimana koordinasi KPU Kota Denpasar dengan satgas Covid-19,
penanganan status reaktif menjadi kewenangan satgas Covid-19 melalui satgas/puskesmas di tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan dan RS Wangaya,” imbuhnya.
Status reaktif tidak serta merta berstatus Positif Covid-19. Penjelasan atas status dan tindak lanjut reaktif adalah domain satgas Covid-19. Rapid test dilaksanakan agar KPU memiliki kepastian landasan perekrutan penyelenggara yang bebas Covid-19.
“Informasi diatas sekaligus mengklarifikasi pernyataan yang beredar bahwa terkait status reaktif belum tentu positif dan sebagaimana informasi dan koordinasi dengan Rumah Sakit wangaya dan satgas bahwa belum ada yang positif Covid,” pungkasnya.(sgt/kb)