DENPASAR, Kilasbali.com – Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar Kembali gelar operasi penertiban disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Kegiatan pada Kamis (22/10/2020) dilaksanakan di Desa Tegal Kerta Kecamatan Denpasar Barat tepatnya di simpang Jln Merpati – Jl Rinjani – Jl Batukaru.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam kegiatan tersebut terjaring 8 orang pelanggar. Dari jumlah tersebut, 7 orang tidak menggunakan masker dan 1 orang menggunakan tapi tidak benar.
Sesuai Pergub 46 tahun 2020, maka 7 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda sebesar Rp 100 ribu. Dan 1 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak pada tempatnya hanya diberikan pembinaan.
“Dengan diberikan sanksi itu kami harapkan tidak akan ada yang melanggar lagi, sehingga penularan Covid-19 bisa diputus mata rantainya,” jelas Sayoga.
Sayoga menambahkan, mulai dari Pergub diberlakukan, pihaknya telah melakukan penertiban secara berkelanjutan. Dalam hal ini partisipasi atau kesadaran masyarakat memang sudah mulai nampak.
Namun, kata dia, setiap sidak masih saja ditemukan warga tanpa membawa dan memakai masker.
“Dalam hal ini tugas kita semua harus tetap melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukasi untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan prilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan prilaku hidup bersih dan sehat,” tutupnya. (sgt/kb)