BirokrasiDenpasar

Pemerintah Pusat Setujui Hibah Pariwisata untuk Bali

    DENPASAR, Kilasbali.com – Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan RI menyetujui usulan hibah pariwisata yang terdampak Covid-19 untuk Kabupaten/Kota se-Bali. Hibah tersebut dituangkan dalam Surat Menteri Keuangan RI Nomor: S-244/MK.7/2020 tanggal 12 Oktober 2020, perihal : Penetapan Pemberian Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster di Denpasar, Kamis (15/10/2020).

    Menurutnya, daerah yang mendapatkan hibah, merupakan daerah tujuan pariwisata yang mengalami dampak gangguan keuangan dan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD), terutama yang bersumber dari Pajak Hotel dan Restoran (PHR) serta berdampak pada pelaku usaha pariwisata akibat pandemi Covid-19.

    Dalam Surat Menteri Keuangan tersebut, lanjut Koster, total sebanyak 101 kabupaten/kota se-Indonesia termasuk juga sembilan kabupaten/kota se-Bali mendapatkan bantuan hibah. “Total hibah pariwisata adalah sebesar Rp 3,3 triliun, dan sembilan kabupaten/kota se-Bali memperoleh Rp 1,183 triliun atau sekitar 36,4%,” sebut Koster. Jelas dia, hibah pariwisata tersebut dialokasikan untuk pelaku usaha pariwisata sebesar 70% dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30%.

    Koster menuturkan, bantuan hibah tersebut merupakan usulan dalam bentuk Proposal We Love Bali Movement yang disusun oleh para pelaku usaha pariwisata atas arahan dirinya. Di mana usulan itu diserahkan langsung bersama para pelaku usaha pariwisata kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kantor Kementerian, Jakarta, (9/3) lalu.

    Baca Juga:  Peringatan BKGN 2024, Begini Pesan Pj Ketua TP PKK Bali

    Menurutnya, dirinya bersama para pelaku usaha pariwisata secara intensif melakukan pembahasan dalam menyikapi pandemi Covid-19 yang telah berdampak sangat luas dan serius terhadap para pelaku usaha pariwisata, sehingga mengakibatkan terjadinya PHK dan begitu banyak pekerja pariwisata yang terpaksa harus dirumahkan.

    Selain itu, lanjut Koster, juga berdampak langsung terhadap penurunan PHR yang berakibat pada penurunan secara drastis PAD kabupaten/kota se-Bali akibat lumpuhnya pariwisata. “Akibatnya Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali harus melakukan rasionalisasi anggaran program dalam APBD Tahun 2020,” imbuhnya.

    Dijelaskannya, pandemi Covid-19 juga secara langsung telah berdampak pada perekonomian Bali, pada Triwulan I pertumbuhan ekonomi Bali mengalami penurunan (kontraksi) sebesar -1,14% dan pada Triwulan II turun lebih dalam menjadi sebesar -10,98%. “Oleh karena itu perlu dilakukan upaya nyata untuk membantu langkah awal pemulihan perekonomian Bali yang sangat tergantung dari pariwisata,” tandansya.

    Baca Juga:  Doa Bersama Lintas Agama untuk Sukseskan Pilkada Serentak di Bali

    Dalam menyikapi situasi ini, dirinya terus melakukan koordinasi dan komunikasi secara intensif dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI agar Bali betul-betul mendapat perhatian secara serius dari Pemerintah Pusat. “Bantuan hibah pariwisata dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1,183 triliun ini sangat besar manfaatnya bagi Bali.

    “Oleh karena itu, saya bersama pelaku usaha pariwisata mengucapkan terima kasih kepada Bapak Presiden RI, Ir. Joko Widodo, atas kebijakannya yang sangat berpihak kepada Bali melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI dan Menteri Keuangan RI,” ujarnya.

    Koster juga mengatakan, tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu Pemerintah Daerah serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan PAD akibat pandemi Covid-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020.

    Baca Juga:  Ikan Sumber Protein Tinggi!

    “Proses realisasi, tata cara pemanfaatan dan pertanggungjawaban penggunaan Hibah Pariwisata, dilaksanakan oleh Kepala Daerah melalui Kementerian Keuangan RI. Surat Penetapan Pemberian Hibah menjadi dasar Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan dana pada APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata,” pungkasnya. (rls/kb)

    Back to top button

    Berita ini dilindungi