DENPASAR, Kilasbali.com – Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam, per Selasa (8/9/2020), kumulatif sebanyak 6.146 kasus atau 93,85%. Hal tersebut disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Menurutnya, menyikapi kondisi itu, Gubernur Bali telah mengeluarkan kebijakan Pergub No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru, yang mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan.
“Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya,” sebutnya.

Dewa Indra menegaskan, upaya pengendalian dan pencegahan ini tentunya bukan hanya tugas pemerintah semata, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh masyarakat, karena dampaknya sangat terasa terutama di bidang perekonomian rakyat.
“Untuk itu, marilah kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, saling mengingatkan sesama, selalu menjaga diri dan lingkungan agar bisa segera terbebas dari pandemi ini,” tandasnya.
Sementara terkait perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Selasa ini, mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 164 orang terdiri 163 transmisi lokal dan 1 ppln melalui, kasus sembuh sebanyak 114 orang, dan 12 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
“Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 6.549 orang, sembuh 5.225 orang (79,78%), dan pasien meninggal dunia menjadi 128 orang (1,95%). Sedangkan kasus aktif atau dalam perwatan menjadi 1.196 orang (18,26%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering,” pungkasnya. (jus/kb)