DENPASAR, Kilasbali.com – Perkembangan pandemi Covid-19 di Provinsi Bali per Minggu (30/8/2020), mencatat pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 89 orang melalui transmisi lokal, kasus sembuh sebanyak 28 orang, dan 3 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
“Secara kumulatif, kasus terkonfirmasi positif menjadi 5.078 orang, sembuh 4.355 orang (85,76%), dan pasien meninggal dunia menjadi 65 orang (1,28%),” kata Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra.
Menurutnya, kasus aktif atau dalam perawatan sejumlah 658 orang (12,96%), yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering. “Kasus WNI terkonfirmasi melalui transmisi lokal terus meningkat tajam. Hari ini sebanyak 4688 kasus (92,08%),” ujarnya.
Lebih lanjut menyampaikan, melihat perkembangan pandemi ini, Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
“Pergub ini mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp 100 ribu bagi perorangan, dan Rp 1 juta bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya,” jelasnya.
“Mari kita dukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, di mana saja, dan kapan saja,” tandasnya. (jus/kb)