TABANAN, Kilasbali.com – Bangunan Yeh Gangga Beach Club yang berdiri di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kecamatan Tabanan diduga melanggar sepadan pantai. Pasalnya, balkon yang dibangun tampak menjorok ke pantai.
Kepala Dinas Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tabanan I Made Sumerta Yasa mengaku bahwa pembangunan Beach Club ini baru pengajuan informasi tata ruang saja dan belum ada pengajuan izin.
Sementara saat ditanya terkait dugaan pelanggaran sempadan pantai, jika itu benar pihaknya memastikan tidak akan menerbitkan izin.
Menurutnya, ketentuan sempadan pantai adalah 100 meter dari air pasang. Kendatipun demikian, untuk jenis bangunan tertentu dimungkinkan di bangun wilayah sempadan dengan catatan memenuhi ketentuan di Perda RTRW.
“Sejatinya untuk kepastian apakah ada pelanggaran atau tidak kita belum bisa, karena belum mengajukan izin ke kami,” ujarnya, Selasa (12/11/2019).
Dikatakannya, dalam proses penerbitan izin, pihaknya juga turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi.
Apabila memang masuk sempadan pantai, jelas Sumerta Yasa, akan melakukan pengecekan apakah bangunan tersebut termasuk dalam pengecualian untuk diberikan izen sesuai Perda atau tidak.
“Tim teknis yang menentukan antara kenyataan di lapangan dan aturannya,” tandasnya.
Dari informasi yang dikumpulkan, Yeh Gangga Beach Club tersebut telah melakukan soft opening di awal bulan November 2019.
Fasilitas yang disediakan pun cukup lengkap, mulai dari kolam renang yang langsung menghadap ke pantai hingga restorant. (kb)