BirokrasiGianyarPemerintahan

“Ngeyel” Tak Ngantor, Sekda Gianyar Potong TPP ASN 10 Persen

GIANYAR, Kilasbali.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Gianyar akan diberikan sanksi tegas apabila ‘ngeyel’, tidak masuk kantor setelah libur panjang. Ancaman itu dilontarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sekda Kabupaten Gianyar I Made Gede Wisnu Wijaya.

“Apabila tidak ngantor tanpa alasan yang jelas, tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN akan dipotong sebesar 10 persen. Pemberlakuan sanksi ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),”tegas saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Gianyar, Senin (10/6/2019).

Baca Juga:  Pengelola Jatiluwih Berharap Kemenpar Bantu Penataan Lahan Parkir

Sidak sendiri menyasar ke sejumlah OPD, diantaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Rupanya, tradisi sidak tersebut sudah diketahui ASN di lingkungan Pemkab Gianyar. Hal tersebut terbukti dari tiga OPD yang disambangi Sekda, tingkat kehadiran hampir seratus persen, kecuali ada beberapa orang yang izin karena sakit dan mengikuti diklat.

Baca Juga:  Geger! Warga Temukan Tulang Manusia Tercecer di Saluran Irigasi Perbatasan Bangli-Gianyar

Seperti di Dinas PUPR dari total pegawai sebanyak 411 orang, hanya 2 orang yang tidak hadir, satu karena sakit dan satu lagi sedang mengikuti diklat PIM. Begitu juga halnya dengan di BPKAD dan DPMPTSP jumlah kehadiran pegawai hampir seratus persen.

Sekda menjelaskan, pelaksanakan sidak ini untuk menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang laporan hasil pemantauan kehadiran ASN sesudah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Selain itu, sidak dimaksud juga untuk menegakkan disiplin pegawai dan optimalisasi pelayanan publik seusai libur panjang. “Hasil sidak ini akan dikirim langsung ke Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI,” pungkasnya. (ina/kb)

Back to top button

Berita ini dilindungi