Sejumlah Provider Tak Penuhi Deadline, Pemkab Tabanan Relokasi Mandiri Kabel WiFi di Gajah Mada

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan mengambil tindakan tegas dengan melakukan relokasi secara mandiri terhadap jaringan kabel WiFi semrawut di kawasan Jalan Gajah Mada dan sekitarnya.
Penertiban paksa ini ditempuh lantaran ada sejumlah penyedia jasa telekomunikasi atau provider yang mengabaikan batas waktu (deadline)pemindahan kabel yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Langkah penertiban yang melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tabanan tersebut dipicu oleh ketidakpatuhan beberapa provider.
Pemkab sebelumnya telah melayangkan surat pemberitahuan resmi tertanggal 28 September 2026 agar para pengusaha telekomunikasi memindahkan utilitas mereka ke saluran terpadu paling lambat 6 Oktober lalu.
“Ada beberapa yang merespon dan ada pula provider yang tidak merespon surat pemberitahuan tersebut. Maka kami dari Pemkab Tabanan langsung melakukan relokasi kabel wifi tersebut,” ujar Sekretaris Diskominfo Tabanan, I Gusti Putu Winiatara, pada Senin (19/10).
Winiatara menjelaskan, pengerjaan pemindahan jalur kabel telah bergulir sejak Minggu (18/10) dan diproyeksikan memakan waktu selama satu pekan.
Selain menjadi respons atas keluhan warga terkait kabel liar yang membahayakan estetika kota, relokasi ini berfokus pada penataan wajah kawasan Jalan Gajah Mada yang sedang dipoles.
Area penataan membentang dari seputaran Jalan Gajah Mada menuju Patung Sagung Wah hingga Gedung I Ketut Maria.
Penertiban juga menyisir kawasan Jalan Pahlawan di sekitar Kantor Bupati Tabanan, Taman Perjuangan Singasana, sampai ke Lapangan Alit Saputra.
Dalam pelaksanaannya, proses penataan jaringan utilitas di lapangan dikawal secara teknis oleh dinas terkait guna memastikan kerapian instalasi lain.
“Proses pemindahan kabel wifi masih berjalan saat ini diawasi langsung oleh PUPR Tabanan. Termasuk kami menata kabel listrik pula,” jelas Winiatara.
Di tengah pengerjaan relokasi utilitas di pusat kota, Pemkab Tabanan memprediksi bakal terjadi kendala teknis berupa potensi gangguan koneksi internet warga.
Meski begitu, pihak dinas telah menerbitkan pengumuman serta sosialisasi awal kepada publik maupun penyedia jasa internet terkait dampak penataan tersebut.
Penataan kabel di ruang publik kota Tabanan ini sekaligus menjadi pijakan awal penegakan regulasi daerah mengenai infrastruktur terpadu.
“Penertiban kabel wifi di Kota Tabanan selain untuk menata wajah Kota. Ini pula bagian dari berlakunya perda SJUT (sarana jaringan utilitas terpadu) yang sudah disahkan,” pungkasnya. (c/kb)

















