
GIANYAR, Kilasbali.com – Sempat steril, namun saat libur panjang, spanduk, pamflet liar kembali bermunculan. Hal ini menjadi temuan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gianyar saat menggelar patroli wilayah, Minggu (22/3). Keberadaan spanduk liar ini mencolok di Kecamatan Blahbatuh dan hari itu pula dilakukan penertiban alias dibrangus.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Made Putu Yudanegara Minggu (22/3) mengatakan kegiatan penertiban ini menyasar sejumlah titik strategis, mulai dari Jalan Raya Wisma Udayana, simpang empat Buruan, hingga kawasan Jembatan Marge Sengkala.
Dalam kegiatan tersebut, petugas di lapangan menemukan sejumlah banner dan baliho yang dipasang secara ilegal pada fasilitas umum, khususnya tiang telepon. Adapun barang bukti yang diturunkan meliputi banner produk rokok, banner produk material, dan banner usaha kuliner.
Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, menambahkan penertiban ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan keindahan kota.
“Kami tidak akan menoleransi pemasangan media promosi yang memanfaatkan fasilitas publik seperti tiang telepon atau pohon, karena selain melanggar estetika, hal ini juga dapat membahayakan pengguna jalan,” ujar Putu Yudanegara.
Berdasarkan data tercatat rata-rata 20 sampai 30 spanduk reklame yang diturunkan dalam setiap patroli penertiban. Penertiban reklame ini menyasar semua kecamatan di Wilayah Gianyar termasuk Kecamatan Blahbatuh.
Putu Yudanegara mengapresiasi kesigapan anggota di Kecamatan Blahbatuh dalam melaporkan dan mengeksekusi penertiban secara humanis namun tegas.
Satpol PP mengimbau kepada para pelaku usaha agar senantiasa berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemasangan media promosi agar sesuai dengan zonasi yang telah ditentukan. (ina/kb)

















