Pantai Bali Milik Publik, Gubernur Koster Berlakukan Perda Nomor 3 tahun 2026

DENPASAR, Kilasbali.com – Gubernur Bali Wayan Koster resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pantai dan Sempadan Pantai untuk Kegiatan Upacara Adat, Sosial, dan Ekonomi Masyarakat Lokal, yang ditandatangani pada hari Selasa (Anggara Paing, Bala), 24 Februari 2026.
Perda ini merupakan implementasi Visi Pembangunan Bali “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru.
Pemprov Bali bentengi dengan regulasi sebagai landasan hukum menjaga kelestarian Pantai dan Sempadan Pantai.
“Pantai merupakan ruang publik, bukan milik orang atau pelaku usaha, tidak boleh menghalangi, menutup, mengganggu masyarakat lokal melakukan aktivitas adat, sosial, ekonomi,” tegas Gubernur Koster. (*)

















