
TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan akan mengambil alih pembayaran iuran bagi 6.796 warga yang dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Rencananya, mereka yang dinonaktifkan status dari kepesertaan PBI JK oleh Pemerintah Pusat itu akan dialihkan ke skema Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja atau PBPU BP pemda.
Skema itu terungkap dalam rapat kerja antara Komisi IV dengan jajaran Pemkab Tabanan yang secara khusus membahas tentang penonaktifan 6.769 warga Tabanan dari kepesertaan PBI JK.
Upaya ini diambil untuk menjamin kelangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan setelah adanya perubahan basis data dan kebijakan di tingkat pusat.
Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Tabanan, dr Ida Bagus Surya Wira Andi, menjelaskan bahwa ribuan warga tersebut akan dialihkan pembayarannya melalui anggaran daerah.
Skema yang ditempuh adalah memasukkan mereka ke dalam PBPU BP pemda yang dibiayai pemerintah daerah.
“Melalui PBPU BP pemda (Peserta Bukan Penerima Upah Bukan Pekerja Pemerintah Daerah)” ujar Surya Wira Andi usai rapat kerja dengan Komisi IV di DPRD Tabanan, Jumat (13/2).
Surya menambahkan, saat ini jatah kuota PBPU BP pemda yang anggarannya sekitar Rp 52 miliar masih mencukupi.
Sebab, sebelumnya ada pengambilalihan sekitar lima ribu peserta oleh pemerintah pusat berdasarkan ketentuan desil terbaru.
Dari total jatah 114 ribu orang, pemerintah daerah masih memiliki sisa kuota sekitar delapan ribu peserta yang bisa digunakan untuk menampung warga yang terputus kepesertaannya sebagai PBI JK.
“Jadinya kita masih punya sekitar delapan ribuan. Nanti yang 6.796 orang ini (yang tadinya sebagai Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau PBI JK) kami masukkan ke PBPU BP pemda” imbuhnya.
Peralihan data dari DTKS ke Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi alasan utama ribuan warga Tabanan tersebut kehilangan status PBI JK pusat.
Berdasarkan aturan baru, pemerintah pusat hanya menanggung warga yang masuk dalam kategori desil satu hingga lima, sedangkan desil selebihnya diserahkan kepada daerah.
“Pengambilalihan oleh pusat itu karena adanya ketentuan mengenai desil. Dulu kan ada DTKS sekarang pakai DTSEN. DTSEN itu pakai desil satu sampai sepuluh. Jadinya yang desil satu sampai lima ditanggung PBI JK. Yang desil enam sampai sepuluh bisa ditanggung pemda” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, menilai kebijakan penonaktifan ini sebagai langkah ekstrem karena minimnya sosialisasi kepada masyarakat di awal.
Ia menekankan bahwa urusan kesehatan merupakan layanan dasar yang tidak boleh terganggu oleh kendala administrasi.
“Karena tidak ada informasi yang disosialisasikan di awal. Apalagi yang berkaitan dengan kesehatan yang merupakan layanan dasar” tegas Wastana.
Wastana mengaku prihatin dengan keputusan sepihak dari pusat tersebut, terutama dampaknya bagi warga miskin penderita penyakit kronis yang membutuhkan perawatan rutin seperti cuci darah.
Ia mendesak jajaran eksekutif untuk melakukan pemutakhiran data secara teliti agar tidak ada warga layak yang tercecer dari bantuan.
“Masyarakat miskin maupun rentan miskin perlu mendapatkan perhatian dari pemerintah. Tapi dengan keputusan sepihak ini kami prihatin. Meskipun ini merupakan pemutakhiran data” kata Wastana.
Berdasarkan hasil rapat kerja tersebut, dewan memastikan bahwa pemerintah daerah telah menyatakan kesiapannya untuk menanggung seluruh biaya iuran peserta yang terdampak melalui anggaran APBD yang telah tersedia.
Pihak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) pun telah memetakan kebutuhan dana tambahan untuk menutup kekurangan anggaran di tahap perubahan nanti.
“Kesimpulannya tadi pemerintah daerah sudah siap menjamin agar tidak terputus terkait masyarakat yang sudah masuk PBI JK. Mereka menjawab siap. Tadi sudah dijelaskan anggarannya sudah siap melalui PBPU BP pemda” pungkas Wastana. (c/kb)

















