Pemkab Tabanan Inginkan Proses Pencairan Gaji PPPK Paruh Waktu Prosedural

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memaklumi kegelisahan para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu soal gaji yang belum cair di awal 2026.
Terlebih, PPPK paruh waktu yang jumlahnya hampir tiga ribuan itu sudah mulai bertugas di masing-masing dinas, badan, atau unit kerja lainnya.
Kendati demikian, Pemkab Tabanan memastikan anggaran untuk gaji perdana PPPK paruh waktu telah tersedia dalam anggaran 2026.
Proses pencairannya saat ini sedang diupayakan melalui tahapan administrasi yang harus dilalui.
Proses administrasi itulah yang menjadi dasar hukum sehingga gaji yang diterima PPPK paruh waktu sah dan akuntabel.
Sekretaris Daerah atau Sekda Tabanan I Gede Susila menyampaikan, bahwa hak para PPPK Paruh Waktu tetap menjadi perhatian dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Anggaran untuk membayar gaji PPPK paruh waktu telah disiapkan dan tidak ada satu pun hak pegawai yang dihilangkan.
“Kami memahami betul bahwa bagi PPPK Paruh Waktu, gaji perdana bukan sekadar angka, tetapi menyangkut kebutuhan keluarga, rasa aman, dan semangat bekerja,” ujarnya.
Susila menambahkan, dalam proses administrasi yang sedang diupayakan saat ini, pihaknya mengedepankan sikap kehati-hatian. Sehingga proses pencairan gaji berlangsung prosedural.
“Agar gaji yang nantinya diterima sah secara hukum, tercatat dengan benar, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya menegaskan bahwa belum cairnya gaji PPPK paruh waktu ini bukan bentuk penundaan. “Melainkan bentuk perlindungan terhadap hak pegawai,” imbuhnya.
Susila mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk tetap menjaga semangat pengabdian. Kehadiran PPPK Paruh Waktu sangat berarti dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah terus berupaya agar proses ini segera rampung, sehingga hak-hak pegawai dapat dibayarkan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan I Gede Urip Gunawan menjelaskan, anggaran gaji PPPK paruh waktu sudah siap dan tersedia.
Namun, pencairan gaji itu harus menunggu tuntasnya dokumen resmi berupa Surat Keputusan (SK) Bupati dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang menjadi landasan hukum pembayaran.
“Saat ini SK Bupati masih dalam proses penomoran di Biro Hukum dan Administrasi Pemerintah Provinsi Bali. Proses ini penting agar seluruh pembayaran gaji memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari. Jika tidak ada kendala, dua bulan langsung cair,” jelasnya.
Urip menambahkan, di dalam SK tersebut juga terdapat penyesuaian, khususnya bagi PPPK Paruh Waktu tingkat bawah yang mendapatkan kenaikan gaji sebesar Rp300 ribu.
Setelah SK dan PKS ditandatangani, masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) akan segera mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) sebagai tahapan akhir sebelum gaji dicairkan.
“Administrasi ini justru menjadi bentuk kehati-hatian pemerintah dalam melindungi hak pegawai. Kami ingin memastikan bahwa gaji yang diterima sah secara hukum, tercatat dengan benar, dan tidak bermasalah di kemudian hari, mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita cairkan,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Tabanan terus berkoordinasi secara intensif dengan seluruh pihak terkait agar proses administrasi ini dapat segera diselesaikan.
Begitu dasar hukum rampung, pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah daerah juga mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk tetap bersabar serta memahami bahwa ketertiban administrasi merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang bertanggung jawab dan transparan. (c/kb)

















