
TABANAN, Kilasbali.com – Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, mendesak pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi lahan pertanian basah untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang kian masif.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat penting untuk diterapkan karena sektor pertanian merupakan identitas lokal sekaligus ikon Tabanan yang selama ini menjadi penyangga pangan utama di Bali.
Arnawa menegaskan, seluruh pihak di Tabanan wajib memberikan perhatian khusus kepada para petani agar keberadaan sawah tetap lestari.
Ia mengusulkan agar pungutan pajak dihapus sepenuhnya bagi lahan-lahan produktif yang secara resmi berstatus sebagai lahan basah.
“Sepanjang bersertifikat, itu lahan basah atau sawah perlu dibebaskan dari pungutan pajak,” ujar Arnawa.
Menurutnya, pembebasan pajak ini bisa menjadi strategi pemerintah untuk memberikan keringanan ekonomi bagi para petani di lapangan.
Selain itu, insentif tersebut diharapkan mampu menarik minat generasi muda agar bersedia terjun langsung mengelola sektor pertanian.
“Karena persawahan itu sudah jadi identitas lokal Tabanan” tegas politisi PDIP dari Kecamatan Penebel ini.
Bahkan, ia mewacanakan ke depannya ada pemberian dana kompensasi khusus bagi para petani jika kondisi keuangan daerah sudah memungkinkan.
Skema perlindungan ini dirancang agar petani tetap termotivasi mempertahankan lahan mereka dari godaan pengembang perumahan.
“Kalau ada anggaran mencukupi mungkin nanti petani diberikan kompensasi,” cetus politisi yang akrab disapa Komet ini. (c/kb)

















