Bandel, Satpol PP dan Dishub Gianyar Brangus Pedagang Kaki Lima

GIANYAR, Kilasbali.com – Satpol PP Gianyar bersama Dinas Perhubungan (Dishub) brangus pedagang kaki lima yang bandel berjualan di bahu di sepanjang Bypass Ngurah Ida Bagus Mantra dan Jalan Ciung Wenara, Gianyar, Senin (2/2).
Kali ini, petugas Satpol PP bertindak tegas dengan menyita dam langsung mengangkut belasan rombong pedagang kaki lima yang terjaring sidak.
Dalam operasi penertiban tersebut, petugas mengamankan belasan pedagang yang dinilai melanggar aturan karena menggunakan ruang milik jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran serta keselamatan arus lalu lintas.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, Putu Dian Yuda Negara, menegaskan bahwa tindakan tegas ini dilakukan setelah upaya persuasif sebelumnya tidak diindahkan oleh para pedagang.
Baik itu imbauan, peringatan, dan penandatangan surat pernyataan, sehingga akhirnya tindak tegas.
“
Sebagian besar pedagang sebenarnya sudah kami berikan peringatan sebelumnya. Namun karena tidak diindahkan dan masih tetap berjualan di bahu jalan, maka kami lakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberadaan PKL di bahu jalan tidak hanya melanggar ketentuan ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan, baik pengendara maupun pejalan kaki.
Putu Yuda Negara juga mengingatkan para pedagang agar ke depan mematuhi aturan dengan berjualan di lokasi yang telah ditentukan dan memiliki izin resmi.
“Kami tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Namun, pedagang diharapkan memiliki tempat khusus untuk berjualan yang tidak mengganggu ketertiban dan keselamatan umum,” tegasnya.
Lanjutnya, Satpol PP bersama instansi terkait memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, kelancaran lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat di wilayah Kabupaten Gianyar. (Ina/kb)

















