
GIANYAR, Kilasbali.com – Bukannya kapok setelah keluar dari penjara, perilaku residivis ini memang tak patut untuk ditiru.
Residivis ini nekat bobol tiga villa, dan akhirnya diringkus polisi dadi Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Sat Reskrim Polres Gianyar.
Pelakunya diketahui Gede SPM (52), yang diketahui merupakan residivis dengan kasus serupa.
Kapolsek Ubud Kompol I Wayan Putra Antara, Senin (26/1) mengungkapkan, penangkapan pelaku merupakan hasil tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pada tanggal 17 Januari 2026.
“Berdasarkan laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Ubud bersama Sat Reskrim Polres Gianyar langsung melakukan penyelidikan dan olah TKP,” ungkapnya.
“Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada Sabtu dini hari di sekitar lokasi kejadian,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, aksi pencurian tersebut terjadi di tiga lokasi berbeda, yakni Bliss Ubud Spa Resort, Villa Daisy, dan Villa Edelweis yang seluruhnya berada di wilayah Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud.
Pelaku beraksi dengan memanfaatkan situasi villa atau kamar dalam keadaan kosong.
“Modus operandi pelaku adalah masuk ke kamar atau villa saat ditinggal penghuni, kemudian mengambil barang-barang berharga milik korban tanpa izin. Dalam salah satu TKP, pelaku bahkan merusak safety box yang ada di kamar,” tambahnya.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas dan berbagai mata uang asing dari berbagai negara, termasuk USD, Euro, Lira Turki, Swiss Franc, Yuan, hingga Rupiah, yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan.
Putra Antara menegaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Ubud untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan TKP lain,” tegasnya. (Ina/kb)

















