Tabanan Tetap Prioritaskan Perbaikan Jalan di 2026

TABANAN, Kilasbali.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan memastikan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan tetap menjadi skala prioritas utama sepanjang tahun anggaran 2026.
Meski kondisi keuangan daerah tengah tertekan akibat kebijakan efisiensi dan pemangkasan dana transfer dari pemerintah pusat, perbaikan akses publik dipastikan masih akan tetap berlanjut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPRKP) Tabanan, I Made Dedy Darmasaputra, menyatakan fokus utama saat ini adalah menjaga kualitas jalan kabupaten.
Hingga akhir 2025, tercatat sepanjang 96,2 kilometer jalan di Tabanan sudah berada dalam kondisi mantap dan kini memerlukan perawatan intensif agar tidak kembali rusak.
“Fokus Pemkab Tabanan dalam hal ini Bupati Tabanan tetap skala priorioritas perbaikan jalan. Terpenting adalah pemeliharaan jalan mantap kabupaten yang sudah terbangun sepanjang 96,2 kilometer sampai dengan tahun 2025 lalu,” tegas Dedy pada Selasa (6/1).
Terkait pendanaan, Pemkab Tabanan akan mengandalkan sumber dari Dana Bantuan Khusus Keuangan (BKK) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meski besaran dana BKK belum dipastikan, pemerintah tetap berupaya melanjutkan program prioritas di bidang infrastruktur tersebut, termasuk penataan ikon daerah lainnya seperti Taman Tugu Singasana yang masih berjalan secara bertahap.
Dedy mengakui tantangan terberat tahun ini adalah besarnya biaya pemeliharaan jalan hotmix yang sudah terbangun. “Biaya pemeliharaan jalan lumayan besar dan itu pasti butuh pemeliharaan,” imbuh Dedy.
Di sisi lain, Pemkab Tabanan menunjukkan ketegasan dengan menjatuhkan sanksi penalti kepada delapan kontraktor sepanjang tahun 2025.
Perusahaan-perusahaan tersebut gagal menuntaskan perbaikan jalan hingga batas waktu 30 Desember akibat kendala suplai material aspal dari Surabaya yang terhambat kebijakan pembatasan logistik di akhir tahun.
Para kontraktor yang bermasalah tersebut kini dikenakan denda sebesar satu persen per hari dari progres pengerjaan.
Pemerintah tetap memberikan kesempatan tambahan selama 50 hari kerja bagi mereka untuk menyelesaikan kewajibannya demi memastikan masyarakat tidak dirugikan oleh proyek yang mangkrak. (c/kb)

















