UMK Tabanan 2026 Disepakati Naik Jadi Rp 3,2 Juta

TABANAN, Kilasbali.com– Dewan Pengupahan Kabupaten Tabanan telah menyepakati besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk 2026 senilai Rp 3.287.678,87.
Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 185.158,42 jika dibandingkan dengan UMK Tabanan pada 2025 yang berada di kisaran Rp 3.102.000.
Ketua DPC KSPSI Tabanan, I Ketut Budiarsa, menjelaskan kenaikan ini diputuskan dalam rapat yang digelar pada Jumat (19/12) dengan menggunakan indeks alfa 0,7.
Alfa sendiri merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Indeks itu ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Kalau dirupiahkan sesuai tabel kenaikan UMK Tabanan sebesar Rp 185.158,42,” ujar Budiarsa, Minggu (21/12).
Budiarsa mengungkapkan bahwa pihak pekerja sebenarnya mengusulkan penggunaan alfa maksimal sebesar 0,9.
Hal itu bertujuan agar besaran upah bisa mendekati Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Bali yang idealnya menyentuh angka Rp 5 juta.
Namun, lantaran pihak pengusaha melalui Apindo meminta alfa 0,5, rapat akhirnya menyepakati titik tengah di angka 0,7.
Budiarsa menilai kesepakatan ini diambil agar tidak memunculkan masalah baru di lapangan saat aturan dijalankan. “Mestinya, kami maksimal minta alfa 0,9 supaya mendekati KHL,” tegasnya.
Budiarsa mengingatkan, UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja lajang dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Ia menyayangkan jika nantinya UMK justru dijadikan patokan umum untuk mengupah seluruh pekerja tanpa negosiasi.
Meski telah disepakati, UMK Tabanan 2026 itu masih akan melalui proses administratif sebelum ditetapkan.
Ini seperti penjelasan Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakerkop UKM Tabanan, I Wayan Muder.
“Kalau di Tabanan oleh Dewan Pengupahan disepakati alfanya 0,7. Jadi tengah-tengahlah diambil,” kata Muder.
Ia menyebut, penentuan UMK 2026 itu sudah mengacu pada rentang alfa 0,5 hingga 0,9 yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Muder menambahkan, nilai UMK yang telah disepakati tersebut kini sedang diajukan kepada Bupati Tabanan untuk dimohonkan rekomendasi.
Setelah mendapatkan rekomendasi bupati, data tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur Bali untuk ditetapkan secara resmi dalam waktu dekat. (c/kb)

















