Bakeuda Tabanan Susun Aturan Gratiskan PBB-P2 Lahan Petani di Jatiluwih

TABANAN, Kilasbali.com – Badan Keuangan Daerah atau Bakeuda Tabanan sedang menyusun aturan mengenai kebijakan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk lahan persawahan milik petani di objek wisata Jatiluwih, Kecamatan Penebel.
Saat ini, Bakeuda sedang berkoordinasi dengan Dinas Pertanian (Distan) dan Dinas Kebudayaan (Disbud) setempat untuk kepentingan itu. Seperti dikatakan Kepala Bakeuda Tabanan, I Wayan Kotio.
“Kami sedang koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Dinas Kebudayaan terkait hal (kebijakan Bupati Tabanan) itu,” kata Kotio pada Senin (15/12).
Koordinasi itu dilakukan sebagai langkah awal untuk menyusun aturan mengratiskan PBB-P2 bagi lahan persawahan milik petani di objek wisata Jatiluwih.
Langkah awal itu adalah dengan menganalisa luasan lahan sawah di objek wisata Jatiluwih yang mendapatkan kebijakan gratis PBB-P2.
Analisa sementara dari pihaknya, luas sawah di Jatiluwih diperkirakan 1.400 hektare. Dan, ini belum termasuk dua desa penyangganya. “Ini yang sedang kami data,” imbuhnya.
Selain melakukan pendataan, pihaknya juga mesti melakukan hal penting lainnya yakni menyusun aturan untuk melandasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
Terlebih, pemungutan PBB-P2 yang pemungutannya kini menjadi kewenangan pemerintah daerah dinaungi peraturan daerah (perda).
“Kami juga sedang menyusun peraturan untuk menaungi kebijakan ini agar tidak menyalahi prosedur ketika diterapkan,” pungkasnya.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan ini, implikasinya bagi sektor penerimaan daerah pastinya terjadi di 2026 mendatang dan seterusnya.
Sekadar mengingat, awal pekan lalu yakni pada Senin (8/12), Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya, memutuskan untuk menggratiskan PBB-P2 bagi lahan sawah milik petani di Jatiluwih.
Kebijakan itu ditetapkan untuk merespon aspirasi perwakilan petani, pengusaha, dan tokoh masyarakat Jatiluwih yang beraudiensi kala itu.
Audiensi itu dilakukan setelah muncul polemik pelanggaran tata ruang yang berujung dengan penyegelan tiga dari 13 bangunan melanggar.
Penyegelan itu dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bali atas permintaan Pansus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali saat sidak pada Selasa (2/12).
Dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis (4/12), sejumlah petani, baik pemilik lahan yang disegel serta petani lainnya yang bersolidaritas, bereaksi.
Mereka kemudian memasang pelat seng di sejumlah pematang sawah sebagai bentuk protes. Setidaknya ada belasan lembar pelat seng yang dipasang kala itu.
Aksi itu berlanjut keesokan harinya dengan pemasangan plastik yang membentang di sepanjang jalan subak yang dimanfaatkan sebagai trekking wisata. (c/kb)

















