Diduga Belum Kantongi Izin Resmi PBG, ‘Memengkung’ Beroperasi

SINGARAJA, Kilasbali.com – Salah satu toko modern berjejaring berlogo Indomaret dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, toko modern yang terletak di kawasan pesisir pantai Penyusuhan, persisnya di Banjar Dinas Tukad Ampel, Desa/Kecamatan Kubutambahan diduga nekat beroperasi meski belum mengantongi izin resmi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) alias IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Pun, izin PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang) serta persetujuan lingkungan sesuai PP 28 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang diterbuitkan Kementerian Investasi pada Juni 2025 lalu.
“Ya, kami (DPRD Buleleng) menerima curhat dan keluhan dari masyarakat terkait keberadaan toko modern Indomaret di Penyusuhan, Kubutambahan serta keberadaan toko dan bengkel Edie Harta di Bungkulan. Hasil penelusuran, keduanya belum kantongi izin resmi PBG (IMB),” terang Wayan Masdana selaku Ketua Komisi II DPRD Buleleng, melalui telepon seluler, Kamis (4/12) siang.
Politisi PDI Perjuangan asal Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan itu mengungkapkan, seiring terbitnya PP 28 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang dikeluarkan Kementerian Investasi pada Juni 2025 lalu, secara sistematis mengikat aturan untuk para pelaku usaha.
“Sistem OSS RBA kan sudah dirubah, dimana yang sebelumnya jika pelaku usaha yang sudah mengantongi NIB (Nomor Induk Berusaha) bisa langsung beroperasi, tanpa harus mengantongi tiga syarat dasar (KKPR, PBG dan persetujuan lingkungan) alias tiga syarat dasar diurus belakangan. Namun, dengan terbitnya PP 28 tahun 2025 diatas pelaku usaha yang ingin mendirikan usaha mutlak mengantongi NIB serta tiga syarat dasar tersebut didepan, artinya diurus semuanya dulu baru boleh buka usaha. Jangan malah baru pegang NIB sudah nekat beroperasi, itu namanya memengkung (kekeh). Sudah bodong, labrak aturan pusat dan daerah,” ujarnya dengan nada kesal.
Senada, anggota DPRD Buleleng, Ketut Hermawan mengaku cukup terkejut melihat kehadiran gerai toko modern berjejaring Indomaret di kawasan shortcut Singaraja-Gitgit. “Kami (DPRD Buleleng) sangat welcome (mendukung) para calon investor untuk berinvestasi di Buleleng, tapi mbok ya dipenuhi dulu dong regulasinya (perizinan) ,” ungkapnya.
Politisi Golkar (Golongan Karya) asal Desa Umejero, Kecamatan Busungbiu menyebut, Indomaret yang berada di kawasan shorcut hanya mengantongi izin NIB.
“Belum kantongi izin dasar PBG, hanya izin NIB saja. Kami selaku DPRD menjalankan tupoksi (tugas, pokok, fungsi) khususnya fungsi Control (pengawasan) mengacu penyampaian aspirasi dari masyarakat. Kami berupaya meminimalisir rumor negatif serta potensi kesenjangan sosial di masyarakat. Supaya tidak ada anggapan tebang pilih (diduga back-up). Masyarakat sekarang kan sudah pada melek (cerdas),” imbuhnya.
Masih kata dia, pihaknya meminta pemerintah daerah (Pemkab Buleleng) segera menginventarisir keberadaan toko modern di Buleleng.
“Terlebih saat ini kan sudah terbit moratorium terkait penerbitan izin toko modern dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Mestinya, pemerintah daerah action (bergerak). Entah eksekusinya segel (penghentian aktivitas sementara) atau jika proses pengurusan PBG dan lainnya cancel (tidak sesuai ketentuan) sudah stop saja operasional toko tersebut. Tentunya kini masyarakat nunggu ketegasan pemerintah daerah. Jangan sampai hal itu malah jadi preseden (contoh) buruk di mata masyarakat,” tandasnya.
Data dihimpun, terdapat 340 unit toko modern di sembilan (9) kecamatan se-Kabupaten Buleleng. Nah, sebanyak 340 toko modern di Kabupaten Buleleng itu, terdapat 256 toko modern yang sudah kantongi NIB, dan sebanyak 84 usaha toko modern belum kantongi NIB. Sementara, dari sisi PBG (IMB), terdapat 166 toko modern sudah kantongi IMB, dan 174 lainnya belum kantongi izin PBG. (Ard/*KB).

















